Harianbengkuluekspress.id – Terbongkarnya dugaan korupsi dalam perkara penggelolaan keuangan di RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka. Dan informasinya penanganan perkara itu tidak hanya sebatas itu, tapi masih terus berlanjut.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim SH MH dikonfirmasi menyampaikan hingga saat ini (kemarin, red), ada tujuh orang tersangka dan ditahan.
“Perkara ini tujuh orang ditetapkan tersangka dan ditahan,”tegasnya.
Apakah bakal ada atau tidaknya pihak-pihak terkait lainnya yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Kasi Pidsus mengaku tidak menutup kemungkinan ada.
Dan akan diketahui nantinya lebih lanjut yang disampaikan keterangan lebih lanjut para tersangka baik itu ke penyidik maupun nantinya ketika disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Simpan 31 Paket Sabu, 2 Pemuda Ini Dibekuk
BACA JUGA:H-10 Lebaran, THR Cair, Besarannya Segini
“Yang jelas, perkara yang ditangani ini yang telah ditetapkan tersangka sebanyak tujuh orang. Ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain. Akan diketahui perkembangan lebih lanjutnya, salah satunya ketika di pengadilan nantinya,” katanya.
Ke tujuh tersangka itu yakni inisial TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD. Inisial A mantan kepala bidang keuangan. Hi mantan kepala bidang pelayanan medis, inisial KN mantan Kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD, JM mantan bendahara pengeluaran BLUD SUD dan HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko.
Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu adanya mark up dan SPJ fiktif. Rinciannya tahun 2016 KN mencapai Rp 892,6 juta lebih. Tahun 2017 Rp 901.1 juta lebih, tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih, tahun 2019 Rp 1,3 miliar lebih, tahun 2020 Rp 198.6 juta lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 285.6 juta lebih.”Total KN selama enam tahun tersebut sebesar Rp 4.841.952.577,” bebernya.
BACA JUGA:Pemprov Terima 500 CASN, Ini Formasinya
Ke tujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga menyampaikan dugaan Tipikor pengelolaan keuangan RSUD banyak poin yang menjadi perhatian penyidik, diantaranya utang obat, utang alat kesehatan (Alkes), pembayaran honor dan gaji pegawai.
Sebagaimana diketahui setelah dinaikannya status dugaan Tipikor keuangan RSUD Mukomuko ke penyidikan dan menahan tujuh tersangka. Proses hukum terus berproses, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada pihak lainnya yang ikut bertanggungjawab. Termasuk penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak BPJS,berkaitan dengan dana claim BPJS, pihak perusahaan obat dan melakukan pencocokan data penerima gaji dan honor terhadap 500 pegawai RSUD baik medis dan non medis. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021.
Isi dalam berkas yang disita penyidik Kejaksaan dan dimasukan di dalam puluhan karung dan diamankan di kantor Kejari beberapa bulan lalu terkait biaya pengeluaran, biaya operasional, biaya jasa, penagihan - penagihan, pembayaran utang obat, dan pengadaan-pengadaan obat.
BACA JUGA:Waspada Bencana Hidrometeorologi, Ini yang Harus Dilakukan