“Untuk asal usul kayu ini diduga diambil di sekitar hutan lindung wilayah Padang Hulu. Juga untuk kasus ini sudah kita serahkan ke pihak Polda dan disini kita hanya membackup saja,”terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,”jelasnya.(Airullah)
Kategori :
Terkait
Senin 18 Nov 2024 - 16:06 WIB
Jadi Muncikari, IRT di Kaur Diamankan Polisi, Begini Awal Terungkapnya
Selasa 29 Oct 2024 - 21:10 WIB
HUT Humas Polri, Polres Kaur Gelar Donor Darah
Minggu 20 Oct 2024 - 21:43 WIB
Polres Kaur Pastikan Gudang Logistik KPU Aman
Kamis 17 Oct 2024 - 21:38 WIB
Sikamas, Kapolres Kaur Door To Door
Rabu 16 Oct 2024 - 21:44 WIB
Perketat Pengamanan KPU dan Bawaslu Kaur
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 22:23 WIB
HPMPI Bengkulu Lapor DPRD, Pengiriman BBM ke Pertashop Sering Terlambat
Kamis 21 Nov 2024 - 23:06 WIB
Debat Pamungkas Cagub - Cawagub Bengkulu: Romer Sentil Pajak Tinggi
Jumat 22 Nov 2024 - 06:26 WIB
Pohon Tumbang, 2 Pengendara Luka-Luka, Ini Identitasnya
Jumat 22 Nov 2024 - 09:10 WIB
Komisi III DPR RI Tetapkan 5 Dewan Pengawas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Nama-namanya
Kamis 21 Nov 2024 - 21:31 WIB
Kejari Seluma Koordinasi ke Dirjen OTDA Kemendagri untuk Kasus Ini
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 16:49 WIB
Kasat Reskrim Solok Tewas Ditembak Dengan Senjata Dinas, Polda Kumpulkan Barang Bukti Ini
Jumat 22 Nov 2024 - 16:13 WIB
Usai Tembak Mati Kasat Reskrim, Gunakan Mobil Dinas Kabag Ops Polres Solok Menyerahkan Diri
Jumat 22 Nov 2024 - 15:25 WIB
Untuk Modal Usaha, KUR BRI Rp 50 Juta, Proses Cepat dan Syarat Ringan, Angsuran Juga Rendah, Cek di Sini
Jumat 22 Nov 2024 - 15:11 WIB
Motif Penembakan Tewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Dipicu Ini
Jumat 22 Nov 2024 - 14:59 WIB