Bawa Kayu Ilegal, Warga Seluma Diamankan di Kaur, Begini Pengakuannya

Sabtu 16 Mar 2024 - 14:07 WIB
Reporter : Airullah
Editor : Asrianto

“Untuk asal usul kayu ini diduga diambil di sekitar hutan lindung wilayah Padang Hulu. Juga untuk kasus ini sudah kita serahkan ke pihak Polda dan disini kita hanya membackup saja,”terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,”jelasnya.(Airullah)

Kategori :