“Untuk asal usul kayu ini diduga diambil di sekitar hutan lindung wilayah Padang Hulu. Juga untuk kasus ini sudah kita serahkan ke pihak Polda dan disini kita hanya membackup saja,”terangnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara,”jelasnya.(Airullah)
Kategori :
Terkait
Selasa 07 Jan 2025 - 22:06 WIB
Warga Serbu Rumah Pelaku Pembunuhan di Kaur, Polres Janji Diproses Hukum
Selasa 07 Jan 2025 - 21:15 WIB
Nama Dicatut, PPSS Lapor Polisi
Senin 06 Jan 2025 - 11:34 WIB
2 Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucunya Dibekuk, Kapolres Kaur: Kemungkinan Masih Ada Tersangka Lainnya
Rabu 25 Dec 2024 - 12:45 WIB
Jejak Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur Mulai Terendus, Motor Korban Ditemukan
Kamis 05 Dec 2024 - 21:24 WIB
Terungkap Fakta Perizinan Perkebunan, PT DSJ Lengkap dan Penuhi Syarat, Rapat Difasilitasi Polres
Terpopuler
Kamis 09 Jan 2025 - 21:19 WIB
Proyek Mangkrak Desa Tanjung Alam, Inspektorat Nilai Alasan Mereka Tidak Masuk Akal
Kamis 09 Jan 2025 - 14:22 WIB
Kemendikti Saintek Godok Perpres Tukin Dosen, Stella Cristie : Ini kuncinya
Kamis 09 Jan 2025 - 10:09 WIB
Update Harga Emas, Kamis 9 Januari 2025, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian
Kamis 09 Jan 2025 - 21:38 WIB
Perjadin DPRD Kaur Dilidik Jaksa, Diduga ada Kelebihan Alokasi Dana
Kamis 09 Jan 2025 - 08:01 WIB
Warga Mukomuko Tewas Diserang Harimau, Tim KSDA Pasang Perangkap di Lokasi Kejadian
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 22:03 WIB
Tingkatkan Produksi Pangan Lokal, Ini Jenis Pangan Miliki Potensi Besar Penuhi Kebutuhan Gizi
Kamis 09 Jan 2025 - 22:02 WIB
Pejabat BPN Dapat Hadiah Tanah dari Murman Effendi, Sidang Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Berlanjut
Kamis 09 Jan 2025 - 21:59 WIB
Rekrutmen Pendamping Haji 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Kuotanya
Kamis 09 Jan 2025 - 21:57 WIB
PGRI Seluma Minta Honorer Siluman Ditindak
Kamis 09 Jan 2025 - 21:56 WIB