Harianbengkuluekspress.id - Sat Reskrim Unit Tipikor Polres Seluma dalam waktu dekat melakukan klarifikasi dan konsultasi ke Kementerian Keuangan RI atas kasus dugaan penyimpangan anggaran dan penyelewengan dana insentif fiskal stunting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Rp 5,7 M tahun 2023.
“Kita sudah menjadwalkan ke Kementerian Keuangan guna konsultasi dan klarifikasi. Sampai detik ini sudah 15 orang saksi untuk dimintai klarifikasinya,” sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo SH MH, kepada BE.
Dijelaskan, koordinasi ke kementerian ini terkait mekanisme penganggaran dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar tahun 2023 lalu.
Dimana anggaran tersebut langsung dikelola oleh beberapa OPD. Dalam rangka penanganan stunting dan realisasi dana stunting tahun 2023 lalu sebesar Rp 5,7 miliar.
BACA JUGA:Seluma Terima 2.500 CASN dan PPPK, Ini Formasinya
“Dari klarifikasi yang dilakukan ada untuk perjalananan dinas dan ada juga untuk kegiatan gender. Sehingga inilah yang terus di klarifikasi,” sambungnya.
Kasat mengatakan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Ketua TAPD sudah dimintai klarifikasinya oleh penyidik Unit Tipikor Polres Seluma. Pekan depan penyidik kembali akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim juga menyampaikan untuk SPJ realisasi dana isentif fiskal stunting ini juga akan dilakukan uji materiil. Untuk memastikan keabsahan dan kebenarannya. Jika kepala BKD membantah dan memberikan keterangan lain. Menurutnya hal tersebut adalah alibi semata.
BACA JUGA:Laka Lantas Beruntun, Tangan Pedagang Ayam Patah, Ini Kronologisnya
"Semua SPJ OPD penerima dana isentif fiskal stunting ini akan kita lakukan uji materiil. Untuk mengungkap jelas dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting ini," pungkasnya. (Jefrianto)