Harianbengkuluekspress.id - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, meminta kepada para petani di daerah mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Sebab pemerintah telah memberikan subsidi premi asuransi tani sebesar 80 persen yakni Rp 144 ribu/Ha. Sementara petani hanya membayar premi swadaya 20% proporsional, sebesar Rp 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M Rizon SHut MSi mengatakan, pada musim tanam padi kali ini dibarengi dengan musim penghujan yang dihadapkan pula dengan Lalina. Intensitas air hujan diprediksi meningkat sehingga tanaman padi para petani rawan rusak.
"Dari asuransi tersebut, ketika ada resiko kerugian baik dari dampak banjir, hama dan gagal panen, maka bisa mendapatkan bantuan asuransi atau ganti rugi sebesar Rp 4 sampai Rp 6 juta per hektarnya," kata Rizon, kepada BE, Minggu 17 Maret 2024.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan bantuan asuransi atau ganti rugi tersebut, petani cukup membayar premi sebesar 36 ribu per hektar per musim. Jumlah yang terbilang kecil dibandingkan manfaat yang akan diterima oleh petani.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Belum Memanfaatkan QRIS, Ini Penjelasan Pimpinan Cabang BRI Bengkulu
BACA JUGA: Pelajar Jual Ganja, Ini Dia Barang Buktinya
"Dengan membayar premi hanya Rp 36 ribu/ha/musim, petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim hingga Rp 6 juta/ha," ungkapnya.
Ia berharap, dengan harga premi yang sangat murah petani padi bisa menjadi peserta AUTP. Pihaknya telah melakukan beberapa upaya dalam mendongkrak minat para petani untuk terdaftar AUTP. Namun setiap tahun lahan yang terdaftar masih sedikit.
"Padahal kuotanya setiap tahun tidak terbatas. Jadi, untuk lahan yang hendak didaftarkan AUTP tidak terbatas. Misalnya 1.000 hektare, bisa," tuturnya.
Minimnya klaim yang dilakukan para petani yang menjadi salah satu faktor para petani enggan mendaftarkan lahan pertaniannya. Para petani masih belum menikmati manfaat AUTP, sehingga banyak yang merasa tidak butuh.
BACA JUGA:Bayar PBB di Kantor Camat, Ini Kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu
"Padahal, saat lahan pertaniannya terdampak bencana, kerugiannya akan diganti. Nominalnya sesuai dengan luas lahan yang terdaftar AUTP," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lahan yang hendak didaftarkan AUTP sangat mudah. Memang ada persyaratan yang harus dipenuhi, namun saat ini sudah mulai dipermudah.
"Sudah dipermudah, jadi jika petani luas lahannya tidak tercapai, bisa digabung dengan petani lainnya. Sehingga, syarat luas lahannya tercapai. Nantinya untuk pendaftarannya dapat melalui kelompok tani di masing-masing wilayah," tutupnya. (Rewa Yoke)