Harianbengkuluekspress.id- Saat ini pihak kejaksaan Negeri (kejari) Mukomuko sedang menyelidiki dugaan korupsi dana makan minum setdakab tahun 2023 sebesar Rp 30 M.
Pihak penyidik Kejari sudah melayangkan surat panggilan kepada pejabat untuk menjalani pemeriksaan. Dijadwalkan mulai minggu depan mulai dilakukan pemeriksaan.
"Surat pemanggilan sudah kami layangkan, minggu depan akan dimulai pemeriksaan," kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 28 Maret 2024.
Adaupun surat panggilan yang pertama yakni kepada Bendahara di Bagian Umum dan Bendahara Setdakab Mukomuko.
BACA JUGA:Lidik Dana Makan Minum Setdakab Rp 30 M, Ini Pesan Kajari Mukomuko Kepada Pejabat
BACA JUGA:Dana Makan Minum Setdakab Mukomuko Dilidik Kejari
Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran di Setdakab,termasuk dana makan dan minum di Setdakab Mukomuko tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp 30 miliar lebih.
“Saya ingatkan pejabat yang di panggil kooperatif. Surat panggilan sudah kami layangkan untuk Bendahara Bagian Umum. Dan selanjutnya Bendahara Setdakab Mukomuko untuk dimintai keterangannya,” ujar Kajari.
Disampaikan Kajari, pejabat di Setdakab itu juga diminta untuk membawa semua bukti pendukung atas pertanggung jawaban pengeluaran atau Spj anggaran Setdakab tahun 2023.
Jika bendahara masih tidak kooperatif atau pun tidak pro aktif menunjukan bukti-bukti dukung pertanggujawabannya kepada penyidik.
Maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan langsung naik dulu ke penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan. Kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan karena yang bersangkutan tidak pro aktif,”tegasnya.
Dikatakannya, para pejabat yang dipanggil tersebut statusnya masih sebagai saksi.
“Perkara ini statusnya penyelidikan (Lid). Mulai minggu depan sejumlah pejabat kami panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi pertama yang akan kita panggil yaitu Bendahara dan pejabat lainnya di Sekretariat Pemkab Mukomuko,”ujarnya.
BACA JUGA:Terjaring OTT Polda Bengkulu, 3 Oknum PNS Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Hingga Rp 1 M