Fatwa tersebut menegaskan perbedaan antara amil zakat dan panitia zakat, serta menguraikan tugas dan tanggung jawab keduanya dalam pengelolaan zakat.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Sakit Gigi Sembuh
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Terhindar dari Marabahaya
Menurut fatwa MUI, terdapat dua kriteria untuk amil zakat:
1. Amil Zakat adalah orang atau kelompok yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengurus administrasi zakat.
2. Panitia zakat merujuk kepada orang atau kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dan mendapat persetujuan resmi dari pemerintah untuk mengelola pelaksanaan zakat.
Demikianlah doa yang bisa dibaca oleh panitia zakat agar pengumpulan zakat fitrah lancar dan sah. Semoga bermanfaat.(*)
Kategori :