harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sejak, Senin 28 Maret 2024. Namun hingga saat ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten BU Sutrino MPd mengklaim belum ada pengaduan yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
"Hingga hari ini (Kemarin,red) belum ada pengaduan terkait THR yang disampaikan di posko pengaduan kita," ujar Sutrino, Selasa 2 April 2024.
BACA JUGA:Pemkab Benteng Susun Formasi CASN, Ini Waktu Pendaftarannya
Ditambahkannya, bahwa sebagai upaya pengawasan, Disnakertrans BU hanya membuat imbauan kepada perusahaan-perusahaan untuk segera membayar THR karyawannya paling lambat di H-7 Lebaran. Selain itu, pihaknya juga menyediakan posko pengaduan baik secara offline maupun online. Posko pengaduan ini diharapkan dapat membantu pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko ini, pekerja dapat menyampaikan keluh kesahnya secara langsung dan mendapatkan solusi yang tepat dari pihak berwenang.
"Ini sebagai bentuk komitmen kita untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk hak atas pembayaran THR tepat waktu," pungkasnya.(afrizal)