Harianbengkuluekspress.id - Sidang putusan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu memasuki agenda putusan, Selasa, 2 April 2024.
Tiga orang terdakwa yakni mantan marketing, Robi Riantori, mantan Branch Manager, Adi Santika dan mantan Micro Marketing, Efriko Deswanto divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH. Paling tinggi mendapatkan putusan adalah terdakwa Robi.
Majelis hakim memberikan vonis pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara kepada Robi. Selain itu, juga dibebankan pidana tambahan kepada Robi membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Robi terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf am huruf b ayat (2) ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Tiket Pesawat ke Bengkulu Habis, Pemudik Diimbau Gunakan Transportasi Ini
BACA JUGA:Pemudik Mulai Padati Angkutan Bus, Puncak Mudik Diperkirakan Mulai Tanggal Ini
"Menyatakan terdakwa Robi Riantori terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subasidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan," jelas hakim ketua membacakan putusan.
Dua terdakwa lain yakni mantan Micro Marketing, Efriko Deswanto divonis pidana penjara 2 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sementara mantan Branch Manager, Adi Santika menerima vonis paling ringan, yakni pidana penjara 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Untuk pasal yang dipersangkakan sama dengan terdakwa Robi, subsidar penuntut umum pasal 3 UU Tipikor. Robi menerima vonis paling tinggi karena punya peran paling besar sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih. Apalagi Robi belum mengembalikan kerugian negara sampai putusan dibacakan.
Terkait dengan putusan tersebut, Kuasa Hukum Robi, Endah Rahayu Ningsih SH menyatakan pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.
Yang jelas putusan dari majelis hakim terlalu berat, meski belum ada pengembalian kerugian negara dilakukan Robi.
Disinggung apakah akan mengembalikan, Endah mengaku belum bisa memastikan. Dia akan koordinasi lebih dulu kepada keluarga Robi terkait pembayaran uang pengganti.
"Kami akan koordinasi dulu dengan keluarga terkait pembayaran uang pengganti," jelas Endah.
Tuntutan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu. Selasa 27 Februari 2024 lalu, JPU menuntut Robi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Pidana tambahan untuk Robi, berupa membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar.