Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengganti seragam sekolah mulai jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dan akan diterapkan usai lebaran idul fitri 2024.
Aturan baru yang termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 yang berisi berlakunya Kurikulum Merdeka pada PAUD,jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan di Indonesia,
Sekaligus merealisasi Peraturan Menteri Pendididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknonologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, guna mengikuti perkembangan zaman dan menguatkan budaya.
Dari aturan itu, ada tiga seragam sekolah SD, SMP, dan SMA/SLB di Indonesia terdiri dari seragam sekolah nasional dan seragam pemakaian baju adat.
BACA JUGA:Kemendikbud Terbitkan Aturan Seragam Sekolah Baru Jenjang SD, SMP, SMA
BACA JUGA: Kemendikbudristek Terapkan Aturan Seragam Baru, Ini Bentuk, Model Hingga Sanksi Yang Melanggar
Terkait pergantuan seragam sekolah itu, Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjelaskan, masyarakat atau orang tua tidak dipaksa untuk membeli pakaian seragam maupun pakaian adat.
"Orang tua tidak dipaksa membeli seragam, mereka (orang tua) dapat memilih, tidak dipaksa ya," ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan, aturan pakaiuan seragam untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, tandasnya. (**)