Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah membentuk tim grebek pajak. Tim ini nantinya mendatangi setiap pengusaha untuk mengingatkan, serta menagih setiap pajak yang dikenakan.
"Sekarang sedang persiapan, memang ditargetkan berjalan setelah lebaran ini," ujar Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, Rabu 17 April 2024, kepada BE.
Ia menyebutkan, objek pajak yang menjadi sasaran seperti pajak hotel dan restoran, pajak tempat hiburan, pajak penerangan jalan, serta pajak bumi dan bangunan.
"Kita tidak hanya menunggu pembayaran dari wajib pajak, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan agar pembayaran pajak dilakukan tepat waktu," terangnya.
BACA JUGA:Buaya Kembali Teror Warga, Ini Lokasinya
BACA JUGA: Tiga Truk Sampah Rusak, DLH Kota Bengkulu Ajukan Pengadaan Baru dengan Anggaran Segini
Adapun target pendapatan dari sektor pajak dan retribusi pemerintah Kota Bengkulu sekitar Rp 300 miliar. Diketahui saat ini baru tercapai 18 persen. Untuk itu, melalui upaya jemput bola yang dilakukan Bapenda, diharapkan bisa mempercepat capaian target itu, dan mengantisipasi adanya tunggakan/piutang sebelum akhir tahun.
"Kepentingan tim grebek pajak ini hanya untuk mengingatkan. Adapun pembayarannya tetap disetor ke kasda kota sesuai prosedur berlaku," tandas Eddyson.
Selain mengingatkan wajib pajak, tim grebek pajak ini juga memberikan penegasan ke setiap pelaku usaha. Bapenda menyiapkan sanksi tegas berupa penyegelan usaha bila pajak tidak dibayarkan.
"Kita masih mengandalkan kerjasama dengan pihak kejaksaan khususnya pelaku usaha yang membandel. Termasuk merencana penyegelan nanti," tegasnya.
BACA JUGA:Samsat BU Luncurkan Program Ini
Ia mengaku geram dengan pelaku usaha yang selama ini dinilai tidak taat terhadap pajak. Bahkan saat dihubungi petugas terkesan menghindar. Oleh sebab itu, setiap usaha yang macet membayar pajak tersebut langsung didata, agar dilakukan pendetakan secara khusus melibatkan APH.
"Seperti contoh usaha diskotik, izin mereka sebagai usaha restoran tetapi berjualan minuman alkohol. Secara aturan mihol itu harus ada izin lagi dan dikenakan pajak khusus," bebernya.
Edyson mengaku, cukup banyak menemukan hal tersebut, dan diketahui pajak yang dikenakan terhadap penjualan Mihol tersebut cukup besar yakni 30 persen dari total pendapatan.
"Nah, kalau izinnya cuma pajak restoran cuma 10 persen yang dikenakan. Sedangkan, pajak mihol itu sampai 30 persen. Jadi mereka sengaja menutupi itu agar tidak kena pajak," tandasnya. (Medi Karya Saputra)