Pencuri Mobil Dihadiahi Timah Panas, Satu Pelaku Dibekuk Polisi
RENALD/BE Pelaku pencurian mobil berinisial D.S (29), seorang petani asal Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diringkus setelah sempat kabur ke arah Tanjung Sakti, Selasa 11 November 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Aksi pencurian mobil kembali mengguncang warga Bengkulu Selatan. Kali ini, korbannya adalah Usmin (58), warga Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna. Mobil Suzuki Carry Futura miliknya raib digondol kawanan pencuri pada Selasa, 11 November 2025, saat terparkir di garasi rumah.
Tidak disangka, garasi yang tidak dikunci menjadi celah bagi tiga pelaku untuk melancarkan aksinya. Dalam sekejap, mobil itu hilang tanpa jejak. Istri korban yang menyadari kejadian tersebut langsung panik dan histeris melihat mobil yang biasa terparkir di tempatnya sudah tak tampak lagi.
Beruntung, korban memiliki rekaman kamera CCTV yang merekam aksi para pelaku. Dalam rekaman itu tampak jelas bagaimana kawanan pencuri mendorong mobil keluar dari garasi dalam kondisi mesin mati agar tidak menimbulkan suara mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak cepat.
BACA JUGA: Distankan Rejang Lebong Siapkan Agrowisata Terpadu, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Menenangkan Serta Meningkatkan Kosentrasi, Kenali Manfaat Aromaterapi Untuk Kesehatan
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan SIK MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah SH MH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan warga sekitar.
“Pasca kejadian, korban langsung melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Tim segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP,” jelas Kasat.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku kabur ke arah Tanjung Sakti. Hari itu juga, tim langsung melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil, satu dari tiga pelaku berhasil dibekuk.
Pelaku yang diamankan berinisial DS (29), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Saat ditangkap, DS sempat mencoba kabur hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku yang awalnya sempat melarikan diri harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain mengamankan DS, petugas juga menemukan dua unit mobil Suzuki Futura dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King. Diduga kuat kendaraan-kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan dari komplotan yang sama. Sementara dua rekan DS lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran. Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya sampai berhasil ditangkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian, terutama saat meninggalkan kendaraan di rumah.
“Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, terutama bagi yang menyimpan kendaraan di garasi terbuka. Pengamanan tambahan seperti kunci ganda atau pemasangan pintu garasi sangat dianjurkan untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara cukup berat. Kasat Akhyar berharap, keberhasilan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat Bengkulu Selatan.