Penutupan Tambang Pasir Berpotensi Konflik Antara Ini

Warga Lubuk Penyamun Kaupaten Kepahiang ketika menyampaikan aspirasi kepada Komisi 3 DPRD Kabupaten Kepahiang. -Doni/BE -

harianbengkuluekspress.id - Hingga Senin 29 April 2024, tuntutan penutupan tambang pasir warga Perumahan Putra Bahari Desa Lubuk Penyamun Kabupaten Kepahiang tidak direspon atau kejelasan.  Sebab hingga berita ini diturunkan, pengelola tambang pasir masih tetap leluasa mengeruk pasir di kawasan yang sudah sangat meresahkan masyarakat tersebut. 

Wildan (38), warga Perumnas Putra Bahari Desa Lubuk Penyamun mengatakan, kekhawatiran warga sekitar jika pasir terus beroperasi akan menimbulkan keributan antara masyarakat. Sebab keributan kecil yang nyaris baku hantam sudah terjadi beberapa waktu lalu ketika beberapa orang emak-emak bersitegang dengan pekerja tambang pasir. 

"Sampai saat ini, belum ada tindakan jelas dari pihak berwenang. Jika dibiarkan terus bisa-bisa terjadi keributan antara warga, sebab warga sekitar juga sudah sempat bersitegang dengan pekerja tambang yang juga masyarakat Lubuk Penyamun," tutur Wildan. 

Ia menerangkan, puluhan masyarakat Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi masih berusaha keras, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kepahiang melakukan tindakkan nyata dengan menutup operasional tambang pasir tersebut. 

"Jumat kemarin kita sudah datang untuk bertemu pejabat berwenang di Pemkab, akan tetapi tidak ada yang bisa ditemui. Hari ini (Kemarin,red) kita datang lagi dan bertemu dengan anggota DPRD. Kita berharap ada tindak lanjut yang nyata sebelum ada konflik," terang Wildan. 

BACA JUGA:TPHD Bengkulu Dituntut Maksimalkan Layani Jemaah, Begini Pesan Gubernur Rohidin

BACA JUGA:Latih 1.000 Nasabah jadi Agen BRILink, Begini Penjelasan Pimpinan Cabang PT PNM Lampung-Bengkulu

Sementara itu, sebanyak 10 orang warga yang merasa rumahnya terancam terbawa longsor akibat aktivitas tambang kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, pada Senin 29 April 2024 pagi. Kedatangan warga Desa Lubuk Penyamun disambut oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang. Tambang pasir galian C yang dipermasalahkan tersebut diduga tidak memiliki izin, namun tetap beroperasi dan dikhawatirkan warga mengancam kerusakan lingkungan serta bencana longsor. Terlebih lokasi tambang pasir dekat dengan pemukiman warga. 

"Kami sengaja mendatangi DPRD untuk memastikan tindak lanjut dari pemerintah terhadap tambang pasir yang dapat mengancam pemukiman warga," ungkap Ashari, salah seorang perwakilan warga Desa Lubuk Penyamun.

Sementara itu,  Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori mengaku, akan memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas PMPTSP Kepahiang, Dinas Lingkungan Hidup, kepala desa, Camat hingga Perusahaan yang terkait.

"Kita akan pertanyaan legalitas perusahaan, dimana dari informasi yang kita terima, bahwa perusahaan tambang pasir galian C yang beroperasi di desa Lubuk Penyamun tersebut, diduga tidak memiliki izin," kata Ansori. 

Tidak hanya merusak lingkungan, atas aktivitas tambang pasir tersebut, tutur Ansori, dapat merusak akses jalan yang baru saja di bangun pemerintah daerah beberapa waktu lalu.

"Atas aktivitas tambang ini, kita juga khawatir terhadap jalan daerah yang dibangun oleh Pemkab Kepahiang beberapa waktu lalu menjadi rusak," tegasnya. (doni)

 

Tag
Share