Pelantikan Pejabat Eselon II Benteng Diundur, Ini Alasannya

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi sebutkan pelantikan pejabat eselon II diundur-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terpaksa diundur.

Hal ini dikarenakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah habis masa berlaku alias kadaluwarsa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi membenarkan hak tersebut.

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pagar Jati Diperpanjang, Ini Jadwal Terbarunya

BACA JUGA:8 Perwira Polda Bengkulu Dimutasi, Ini Daftarnya

Dijelaskannya, bahwa Pertek BKN RI tentang pelaksanaan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Benteng memiliki masa berlaku selama 30 hari.

Dikarenakan izin pelantikan dari Kemendagri RI memerlukan waktu yang cukup lama, masa berlaku Pertek BKN telah berakhir

"Rekomendasi KASN sudah selesai, begitu pula dengan Pertek BKN dan izin pelantikan dari BKN RI. Namun, saat izin pelantikan dari Mendagri diterbitkan, masa berlaku Pertek BKN telah habis," ungkap Apileslipi.

Menyikapi hal ini, lanjutnya, Pemkab Benteng saat ini sedang mengajukan perpanjangan Pertek BKN RI.

Setelah selesai, barulah disampaikan ke Pj Bupati dan menunggu jadwal pelantikan pejabat eselon II hasil seleksi JPT Pratama beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:May Day 2024, SPSI Provinsi Bengkulu Gelar Baksos

BACA JUGA:Daihatsu Ayla, Mobil Cocok untuk Harian, Berikut Alasannya hingga Diburu Ibu-ibu

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini perpanjangan Pertek BKN sudah keluar dan akan langsung disampaikan ke Pj Bupati," pungkas Apileslipi.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan