Laporkan Pejabat dan ASN Nakal Melalui Aplikasi E-AWU , Begini Caranya
Penjelasan penggunaan E AWU bagi masyarakat yang ingin membuat laporan dan pengaduan bagi pejabat dan ASN nakal.-Renald/Bengkulu Ekspress-
Selanjutnya setelah itu, pelapor juga diminta mengisi formulir nama terlapor, lokasi kejadian yang dilaporkan tersebut, waktu dan tanggal kejadian juga harus diisi terlapor.
Pelapor juga diminta membuatkan uraian kejadian yang dilaporkan di E AWU.
“Pelapor juga diharapkan mencantumkan bukti awal kejadian, seperti foto atau rekaman yang dapat diupload pada menu yang tersedia,” lanjutnya.
Sangat penting pelapor mengisi identitas diri agar Tim E AWU dapat mengkonfirmasi laporan , serta keperluan tambahan penjelasan dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
Setelah mengisi laporan yang diminta dan pelapor telah mengeklik kirim laporan tersebut sudah diterima oleh Tim E AWU.
“Selain melayani laporan secara online. Ipda BS juga melayani pelaporan dan pengaduan secara manual dengan cara menyediakan form pengaduan yang dapat didownload langsung di E AWU. Launching E AWU itu sendiri sebagai bentuk pelayan pemerintah daerah sebagai kemudahan akses pengawasan kepada masyarakat dan ASN,” pungkasnya. (117)