DPRD Bengkulu Utara Bedah LKPj Bupati, Ditargetkan Selesai Dalam Waktu Ini

Penyerahan Nota Pengantar LKPj oleh Wakil Bupati BU, Arie Septia Adinata ke Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH pada 23 April 2024 lalu.-APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023. 

LKPj tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE MAP kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH lewat rapat paripurna.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara SH mengatakan, sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPj. 

Yang mana nantinya, lanjut Sonti, penyampaian nota pengantar LKPj ini akan ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan membentuk pansus yang membedah apa yang telah termuat dalam LKPj yang disampaikan, sebelum nantinya akan merekomendasikan kepada bupati dari hasil yang dibedah oleh Tim pansus DPRD Bengkulu Utara.

BACA JUGA:TNKS Diduga Dirambah, Petugas Amankan Barang Bukti Papan dan Kayu Balok

BACA JUGA: Pungli Uji Kir Hanya 3 Tersangka, Kejati Bengkulu Tegaskan Ini

"Ya, secara resmi beberapa waktu lalu kita menerima penyampaian nota pengantar LKPj Bupati tahun 2023 yang mana sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 kepala daerah wajib menyampaikan LKPj. Dan dari penyampaian ini akan kita bedah untuk kembali dilakukan penyampaian rekomendasi LKPj tersebut," ujarnya.

Nantinya, Pansus ini akan diberikan waktu untuk mencermati isi LKPj maksimal 30 hari sejak diserahkan. Setelah itu Pansus akan memberi rekomendasi kepada Pemkab BU sebagai acuan menjalankan berbagai program ke depan. 

"Tentu kita harap pansus dapat selesai dengan tepat waktu," harapannya.

Maka dari itu, Sonti menginginkan semua program yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan baik. Jika pelaksanaan program tidak terlaksana dengan baik, akan berdampak kerugian pada masyarakat. Apalagi program yang sudah dianggarkan dalam satu tahun anggaran tidak mungkin dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.Dan sama sama diketahui, bahwa capaian target PAD pada APBD tahun 2023 sebesar Rp 1,301 triliun lebih, dengan capaian realisasi sebesar Rp 1,331 triliun lebih atau 102,33 persen. 

PAD tersebut terdiri dari 3 kelompok yakni PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lain lain yang sah. 

"Kita inginkan Pansus nantinya akan membedah dengan maksimal, karena dampak dari terlaksana atau tidaknya APBD tersebut langsung ke masyarakat," ungkapnya.

Setelah itu, nantinya Pansus akan melakukan rapat internal dan melaporkan hasil Pansus tersebut pada anggota dan Pimpinan DPRD. Barulah dari hasil pansus tersebut pihaknya akan membuat kesimpulan yang dibacakan dalam Paripurna akhir pembahasan Raperda LKPj. 

"Saat ini masih dalam pembahasan antara tim Pansus dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kita harap dapat selesai tepat waktu," pungkasnya.(127/prw)

Tag
Share