BKD Terbitkan 49.700 SPPT PBB, Segini Nilai Ketetapannya

PBB : Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah AKs MM saat menunjukan SPPT PBB tahun 2024 yang akan didistribusikan ke seluruh wajib pajak (WP) pada akhir Juni 2024.-Bakti/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024.

Pada tahun ini, jumlah SPPT yang akan diterbitkan berjumlah 49.700 lembar dengan nilai ketetapan sebesar Rp 11,4 miliar.

"Nilai ketetapan PBB tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan. Dari tahun lalu sebesar kurang lebih Rp 4 miliar, tahun ini menjadi Rp 11,4 miliar," kata Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos, melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah AKs MM.

Febriansyah menjelaskan, kenaikan nilai ketetapan PBB terjadi akibat adanya penambahan jumlah wajib pajak (WP) yang tersebar di 142 desa dan 1 kelurahan pada 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng. Selain itu, juga ada kenaikan tarif PBB.

Secara keseluruhan, terdapat 3 (tiga) kelas tarif PBB. Yaitu, sebesar 0,15 persen bagi objek pajak dengan nilai Rp 1 miliar, 0,25 persen terhadap objek pajak dengan rentang Rp 1-15 miliar dan 0,5 persen untuk objek pajak yang nilainya diatas Rp 15 miliar.

"Khusus di Kabupaten Benteng, terdapat 2 wajib pajak yang terkena tarif maksimal (0,5 persen,red), yaitu PLTA Musi dan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung," terang Febriyan.

BACA JUGA:Jadi Tuan Rumah, Pemkab BU Luncurkan Logo dan Maskot MTQ ke-36, Ini Maknanya

BACA JUGA:Siapkan Ratusan Lowongan Kerja, Beberapa Perusahaan Besar Buka Job Fair di Bengkulu

Febriansyah menerangkan, proses penerbitan SPPT PBB dimulai sejak akhir bulan Mei 2024 dan akan berlangsung hingga pertengahan Juni 2024.

Jika tak ada aral melintang, BKD Benteng akan mendistribusikan SPPT PBB ke 11 kecamatan pada akhir Juni 2024

Selanjutnya, Pemerintah Kecamatan akan berkoordinasi dengan para kepala desa (Kades) untuk selanjutnya diserahkan ke seluruh warga atau wajib pajak.

"Selain di Bank Bengkulu, pembayaran PBB juga bisa dilakukan di Mal pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Benteng. Perlu kami sampaikan bahwa jatuh tempo tahun ini ialah tanggal 30 September 2024. Setelah itu, wajib pajak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 2 persen perbulan," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan