Viral,, Non Muslim Jadi Petugas Haji, Kemenag Ungkap Begini
viral petugas haji non muslim, terlihat petugas haji saat menyusun koper-koper jemaah -istimewa/bengkuluekspress-
Terdiri dari berbagai unsur baik Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kominfo. Dan keterlibatan pegawai non-muslim kerap dilakukan tiap musim haji.
"Tidak ada keharusan semua petugas harus beragama islam, ini merupakan hal yang wajar tidak ada sesuatu aturan yang dilanggarm" tegasnya.
Disisi lain, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menuturkan keterlibatan dua pegawai non islam dalam pemberangkatan jemaah haji memunculkan diinformasi dan misiinformasi, serta cenderung fitnah.
BACA JUGA:10 Tahun Usia BPJS Kesehatan, 97 Persen Masyarat Indonesia Jadi Peserta
BACA JUGA:PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Syaratnya
Anna Hasbie memastikan keterlibatan dua pegawai tersebut bukanlah petugas haji, melainkan panitia pemberangkatan jemaah haji.
"Kita sudah memastikan bahwa dua pegawai non Islam itu dilibatkan hanya sebagai bagian dari panitia pemberangkatan jemaah haji," terang Anna Hasbie
Menurut Anna, sebagai bagian dari panitia pemberangkatan, tugas mereka sebatas mengantar jemaah dari Parepare sampai ke Embarkasi Makassar (UPG) di Asrama Haji Sudiang, Makassar.
Dijelaskan Anna, kepanitiaan yang melibatkan pegawai lintas agama juga terjadi dalam banyak kegiatan Kementerian Agama.
Misalnya, Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) di sejumlah daerah juga melibatkan umat Islam. Demikian juga dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), dalam kepanitiannya juga melibatkan pegawai non Islam.
BACA JUGA:Elon Musk Luncurkan Starlink di Indonesia, AHY Pastikan Kesiapan Hak Atas Tanahnya
BACA JUGA:KUR BCA Rp 100 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
" Jadi ini wilayahnya kepanitiaan untuk bersama, bergotong royong, menyukseskan acara. Adapun pada hal-hal yang sifatnya peribadahan, itu tentu menjadi wilayah masing-masing pemeluk agama, tidak ada campur aduk," tegas Anna.
Dalam Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Dalam proses kepanitian penyelenggaraannya, tentu melibatkan beragam unsur, tidak hanya Pegawai Kementerian Agama, tapi juga pegawai Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.