Pasca UKT Batal, Inilah 6 Rekomendasi Dirjen Diktiristek yang Wajib Dilakukan PTN

Dirjen Diktiristek Abdul Haris -istimewa/bengkuluekspress-

5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima,

Namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.

6. Bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran. Jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor,

Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," tutupnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan