Tiga ASN Kemenag Ditetapkan Tersangka karena Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Ini

DIGIRING: Ketiga tersangka dugaan Tipikor dana BOS MAN 2 Kepahiang TA 2021 - 2022 saat digiring penyidik Kejari Kepahiang.-Doni/BE-

harianbengkuluekspress.id - Sebanyak tiga ASN aktif Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang ditetapkan tersangka. Pasalnya ketiga tersangka yakni AM sebagai Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022, US Kasubag TU MAN 2 Kabupaten Kepahiang dan EPD Bendahara MAN 2 Kabupaten Kepahiang terlibat dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tahun anggaran 2021 hingga 2022 tersebut. Ketiga tersangka langsung ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa (28/5) dan dititipkan ke Lapas Curup Rejang Lebong selama proses pemeriksaan. 

"Telah ditetapkan tiga tersangka inisial AM, US dan EPD. Ketiganya disangkakan melanggar UU Tipikor  dalam perkara pengelolaan dana BOS MAN 2 Kabupaten Kepahiang tahun 2021 dan 2022," ungkap Kajari Kepahiang  Ika Mauliddihna MH didampingi Plh Kasi Intel Brama Kharisman SH dan Jaksa Fungsional Riska Kholifatul Rohman SH.

Menurutnya, setelah ditetapkan tersangka ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk menuju Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.  Ketiga tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di gedung Kejari Kepahiang. 

"Modus yang dilakukan ketiga tersangka, yakni membuat kegiatan fiktif. Sebab kegiatan yang didanai melalui komite dibuatkan juga laporan dari dana BOS," ungkap Brama Kharisma.

BACA JUGA:Dinsos Pindah Kantor, Ini Lokasi Kantor Baru

BACA JUGA:Jaga Budaya Khotmil Quran, Bupati Beberkan Ini Manfaatnya

Ia menjelaskan, modus yang dijalankan para tersangka dengan cara meminta fee dan sebagai dalam menjalankan aksi dugaan korupsinya. Kemudian ketia tersangka diduga telah memakan dana BOS sebesar Rp 619 juta.

"Semuanya masih kita gali dalam proses penyidikan ini," terangnya.

Dia menambahkan, kemudian ada juga kegiatan dengan meminta komitmen fee atau cashback dari pihak ketiga. Hasil yang didapat dibagi bersama oleh ketiga tersangka.

 

 Anggaran yang menjadi masalah yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yakni dana BOS tahun 2021 Sebasar Rp 842.800.000 dan tahun 2022 sebesar Rp 960.000.000. Para tersangka mengakali penggunaan anggaran dengan buat kegiatan fiktif. 

 

"Pengakuan tersangka uang yang didapat dibagi dan dinikmati bersama oleh para tersangka," tuturnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan