Guru Amoral Terancam 20 Tahun, Mengaku Hanya Menyentuh Bagian Ini Siswinya

RENALD/BE - Guru yang melakukan chat mesum dengan siswinya, BJ ditetapkan tersangka dan langsung ditahan menggunakan baju tahanan 09, Senin (6/11).--

KOTA MANNA, BE - Setelah melalui proses panjang, akhirnya Polres Bengkulu Selatan (BS) menetapkan guru BJ yang melakukan chatingan amoral dengan siswinya beberapa wakty lalu, sebagai tersangka. 

BJ dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Hal ini dikarenakan siswi lawan mainnya yang berinisial AV masih berumur 17 tahun dan saat ini duduk kelas XII di salah satu SMAN di BS, yang juga tempat guru BJ mengajar.

Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK MH menyampaikan, dari pengungkapan kasus tersebut didapati bahwa BJ pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu sekira pukul 07.00 WIB telah terbukti melakukan pelecehan pada seorang muridnya. 

Adapun pelecehan tersebut dengan cara menyentuh beberapa bagian intim siswi tersebut, meskipun korban berupaya menolak perbuatan tersebut. 

Mirisnya, pada hari yang berbeda pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama. Namun, tidak ada tindakan pelecehan yang dilakukan BJ layaknya suami istri.

“BJ memang terbukti telah melakukan pelecehan sebanyak 4 kali pada Agustus lalu. Sehingga pelaku kami tetapkan tersangka, karena korban masih di bawah umur, kami tidak bisa menyampaikan secara detail yang dialami korban,” ujar Rahmat pada press conference Satreskrim Polres BS, Senin (6/11).

Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan modus tersangka untuk memenuhi hasrat dan nafsunya, ia memberikan iming-iming korban dengan imbalan paket internet dan menjanjikan akan memberikan nilai bagus untuk korbannya.

 

“Dalam membukti kasus pencabulan tersebut, kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 13, yaitu terdiri dar 1 lembar baju kemeja panjang motif bunga-bunga, 1 lembar rok panjang berwarna hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A24, 1 lembar baju PGRI dan sebanyak 13 lembar hasil screenshoot percakapan tersangka dengan korban,” sampainya.

Rahmat juga menjelaskan, tersangka BJ diamankan pada Jumat (3/11) sekira pukul 20.00 WIB oleh Satreskrim Polres BS yang  langsung dilakukan Kasat Reskrim, Iptu Susilo SH MH. Tersangka berhasil diamankan di rumah kerabatnya di Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota .

“BJ berhasil kami amankan tanpa perlawanan,  kemudian dibawa ke Polres BS untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Setelah ditetapkannya tersangka, BJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat 1. 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sehingga ancamannya 20 tahun,” pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan