Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 480 M, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan kepada PT KAI

Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 480 M, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Hak Pengelolaan kepada PT KAI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) benar-benar menepati janjinya menuntaskan permasalahan tanah.

Dirinya telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis 30 Mei 2024.

Penyerahan sertipikat ini menjadi tanda penyelesaian sengketa lahan PT KAI dan keberhasilan menyelamatkan aset negara senilai Rp 480 miliar.

“Semua ini berkat kerja sama berbagai pihak mulai dari Kanwil BPN Sumatra Utara, Kantor Pertanahan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, serta kebesaran hati PT KAI, sehingga menciptakan win-win solution bagi semua pihak,” kata Menteri AHY 

BACA JUGA:Rakernis Ditjen SPPR, AHY Targetkan Pendaftaran Sisa 7 Juta Bidang Tanah Pada Tahun 2024 Tercapai

BACA JUGA:Tamu Kehormatan Peringatan Kemerdekaan ke-106 Azerbaijan, AHY Bicara Potensi Kerja Sama Indonesia-Azerbaijan

Adapun ke-2 Sertipikat HPL yang diserahkan adalah untuk aset yang terletak di Jl. Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Masing-masing bidang luasnya sekitar 19.000 m2 dan 12.000 m2.

Menteri AHY menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam upaya pengamanan aset negara.

Dari penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi KAI.

Lebih lanjut, Menteri AHY mengatakan bahwa skema penyelesaian ini dapat menjadi tolok ukur penyelesaian kasus-kasus serupa di tempat lainnya. 

“Ini menjadi gambaran betapa signifikannya total nilai aset yang kita selamatkan jika kita terus berupaya menyelesaikan sengketa-sengketa di seluruh penjuru Indonesia. Tentunya Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak,” terang Menteri AHY. 

Direktur Utama PT KAI Persero, Didiek Hartantyo menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras berbagai pihak.

Apresiasi disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN karena PT KAI dapat menerima Sertipikat HPL atas aset yang bermasalah sejak 1982. 

BACA JUGA:Jika Ada Volume Gas LPG Kurang, Laporkan! Begini Sikap Disperindagkop Mukomuko

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan