Awal 2024, 12 Bank Bangkrut, Begini Cara Nasabah Klaim Uang Tabunganya

Awal 2024, 12 Bank Bangkrut, Begini Cara Nasabah Klaim Uang Tabunganya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

-  Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan

- Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy  bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan)

-  Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat)

-  Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya

-  Menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran

BACA JUGA:Bank Bangkrut, Begini Syarat Dana Nasabah Bisa Diselamatkan

BACA JUGA:Listrik Padam Sejak Jam 11:00 WIB, Saat ini 17 GI Sudah Menyala, Berikut Daftarnya

Untuk diketahui, pengumuman dan pembayaran atas klaim penjaminan simpanan dilakukan secara bertahap

Jangka waktu pengajuan klaim simpanan oleh nasabah kepada LPS adalah 5 tahun sejak tanggal bank dicabut izin usahanya.

Oleh karena itu, para nasabah bank bangkrut tersebut dapat tenang. Sebab, uang tabungannya akan dikembalikan.

Demikianlah informasi cara nasabah ajukan klaim tabungannya di bank yang sudah bangkrut. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan