Baliho Pilkada Belum Bisa Ditertibkan, Ini Alasan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu
RIO/BE Baliho para kandidat bakal calon kepala daerah, baik Pilwakot maupun Pilgub Bengkulu mulai banyak terpasang di berbagai sudut Kota Bengkulu, salah satunya di Simpang Sukamerindu, Sabtu 8 Juni 2024.--
Harianbengkuluekspress.id- Para bakal calon yang mau mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 saat ini mulai mempromosikan diri ke publik. Hal ini terlihat dari menjamurnya alat peraga sosial atau alat peraga kampanye (APS-APK) di sisi jalan umum. APK-APS ini juga tersebar merata ke setiap kelurahan. Keberadaan APS-APK pun dipasang disembarang tempat. Namun, Badan Pengawas Pemilu belum bisa menertibkan baliho yang sudah bertebaran tersebut, karena belum memasuki tahapan pilkada.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan kepada BE, Sabtu, 8 Juni 2024, "Dari sekarang memang mulai kita lakukan pendataan terlebih dahulu. Sedangkan untuk penertiban masih kita tunggu penetapan calon oleh KPU."
Diketahui, pendaftaran Pilkada baru dimulai pada Agustus 2024, sedangkan proses penetapan bakal calon menjadi pasangan calon kepala daerah baru dilakukan pada September 2024.
"Artinya, kita tunggu proses berjalan. Ketika sudah ditetapkan pasangan calon baru nanti ada upaya untuk tindaklanjut baliho yang melanggar, karena belum memasuki masa kampanye," ungkapnya.
BACA JUGA:Tak Perlu Bigung, Begini Cara Daftar Akun Seleksi CASN dan PPPK 2024
BACA JUGA:Sambangi Warga, Polres BS Berbagai Sembako
Namun, jika baliho yang terpasang saat ini dinilai melanggar atau merusak estika perkotaan maka penertiban saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu. Untuk itu, Bawaslu juga berkoordinasi melalui Satpol PP.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Riduan mengimbau para bakal calon dapat memahami peraturan daerah tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tujuannya agar baliho yang terpasang nantinya tidak melanggar ataupun menganggu estika perkotaan.
"Untuk pemasangan baliho itu sudah ada peraturan KPU yang melarang memasang APK di taman, pepohonan, median jalan. Kemudian juga ada Perda tentang RTH dimana setiap orang dilarang untuk melakukan hal-hal yang berpotensi merusak," ujar Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan kepada BE, Sabtu, 8 Juni 2024.
Oleh sebab itu, ia juga mengharapkan agar para bakal calon nantinya harus menunjukkan sikap yang pro terhadap lingkungan. DLH turut mengawasi terhadap penempatan baliho tersebut, jika melanggar kemungkinan ada tindakan pencopotan. Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota menciptakan penataan Bengkulu Bersih, Indah, Sejuk dan Asri.
BACA JUGA:Wujudkan Ketertiban Umum dan Keindahan, Ini Pesan Khusus Gusnan untuk Satpol PP BS
"Kita mengacu pada aturan berlaku, selain itu berpotensi merusak lingkungan akan kita copot," jelasnya. (Medi Karya Saputra)