Oknum Guru Olahraga di BS Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya
Editor: Asrianto
|
Selasa , 11 Jun 2024 - 10:11
JR oknum guru olahraga asal Kedurang yang dilimpahkan ke Kejari BS.-Renald/Bengkulu Ekspress-
Sedangkan, Bunyi Pasal 81 Ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar (M). (Renald)