21 Tersangka Narkoba Ditangkap, Ini Pernyataan Kanit I Subdit 1 Dit Res Narkoba

RIO/BE Wadir Res Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan memberikan keterangan pers penangkapan 21 orang tersangka perkara narkotika, yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu Selama bulan Mei 2024 dalam pres rilis di Mapolda Bengkulu, Rabu 1--

Harianbengkuluekspress.id - Peredaran narkotika di Provinsi Bengkulu masih sangat tinggi. Selama Mei 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, menangkap 21 orang tersangka. Jumlah tersebut tangkapan Subdit I Dit Res Narkoba 12 tersangka dan Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu 9 tersangka. Sebanyak 21 tersangka yang ditangkap berdasarkan 15 laporan polisi dengan 14 TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Bengkulu dan 1 TKP di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Rohadi SIK melalui Wadir Res Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, selama Mei 2024, jajaran Dit Res Narkoba gencar menangkap pelaku narkoba untuk mengurangi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Dari puluhan tersangka yang ditangkap beberapa merupakan resedivis alias pemain lama. Bahkan ada yang baru 2 minggu keluar penjara kembali tertangkap mengedarkan sabu. Tidak hanya laki-laki, ada 2 perempuan juga tertangkap dari 21 tersangka tersebut. Dua perempuan tersebut kategorinya sebagai pemakai dan pemodal.

"Untuk Subdit I total menangkap 12 tersangka. Terdiri dari 9 laporan polisi. Kemudian, Subdit III menangkap 9 tersangka dengan 6 laporan polisi. Iya benar dari total tersangka yang ditangkap, dua diantaranya adalah perempuan," jelas Wadir Narkoba, Rabu 12 Juni 2024.

Kanit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi mengatakan, kategori pelaku yang ditangkap bermacam, mulai dari pemakai, peluncur atau kurir dan pengedar. Dua belas tersangka ditangkap dari tanggal 1 Mei 2024 sampai akhir Mei 2024. Sabu paling banyak disita dari tersangka LA (28), asal Kota Pagar Alam dan perempuan berinisial MS (34) warga Kecamatan Kampung Melayu. Total 14 paket sabu disita dari dua tersangka tersebut.

BACA JUGA:Teliti Sebelum Beli Tanah, Ini Pesan Kepala BPN Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Capaian Investasi Rp 321 Miliar dari Sektor Ini

"Salah satu perempuan berinisial MS yang kita tangkap bersama rekannya LA total barang bukti yang disita 14 paket sabu siap edar. Peran MS ini pemodal, sementara LA yang menjualkan sabu," imbuhnya.

Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, 9 orang tersangka yang ditangkap Subdit III merupakan hasil pengungkapan di Kota Bengkulu. Mereka saling berkaitan, bahkan ada yang satu rangkaian penangkapan. Karena peran mereka ada yang sebagai kurir dan pengedar. 

"Salah satu modus yang digunakan yakni menggunakan potongan pipet untuk meletakkan sabu. Pipet tersebut diletakkan sesuai peta untuk kemudian dijemput pemesan," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan