Teliti Sebelum Beli Tanah, Ini Pesan Kepala BPN Provinsi Bengkulu

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanudin SH MH.--

Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat di Bengkulu diminta lebih teliti sebelum membeli tanah kaplingan. Pasalnya masih banyak tanah kaplingan yang dijual ternyata berstatus sengketa. Selama ini banyak masyarakat tidak memahami tata cara membeli tanah kaplingan yang baik dan benar. Hasilnya banyak dari mereka tertipu, karena tanah yang dibeli ternyata telah dimiliki oleh orang lain. 

"Masih banyak masyarakat yang tidak paham membeli tanah, mereka asal beli ternyata tanah tersebut telah dimiliki oleh orang lain," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indra Imanudin SH MH, Rabu, 12 Juni 2024, kepada BE.

Ia mengaku, ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk membeli tanah kaplingan yang aman yakni dengan memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Jika tanah tersebut telah memiliki sertifikat maka bisa dilakukan pengecekan dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

"Nah bagi masyarakat yang ingin mengetahui status tanah, bisa mengecek sertifikatnya ke BPN," tuturnya.

BACA JUGA:Soal PPDB, Gubernur Tegas, Tolak KK Titipan

BACA JUGA:Perbaiki Rantai Pemasaran TBS, Ini Penjelasan Pengamat Ekonomi Universitas Dehasen

Ia mengaku, banyak orang tertipu membeli tanah karena tidak melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah. Akibatnya mereka mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Pengecekan sertifikat tanah itu penting, agar tidak mengalami kerugian dikemudian hari," ujarnya.

Ia menambahkan, jika tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan hanya berupa surat kepemilikan tanah (SKT) maka hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan ke pihak yang mengeluarkan. Jika SKT diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan maka harus mengeceknya ditingkat desa atau kelurahan.

"Lakukan pengecekan SKT tersebut ke pihak yang menerbitkannya, baik itu ditingkat desa, kelurahan, atau kecamatan," tuturnya.

BACA JUGA:Hanura Keluarkan Rekomendasi Pilkada, Rekomendasi Pertama untuk Balonkada Ini

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi masalah dikemudian hari sehingga masyarakat hukum tanah yang dibeli atau dikuasai merupakan hak miliknya.

"Melakukan pengecekan SKT juga perlu kalau tanah belum memiliki sertifikat, karena SKT yang terdaftar di kelurahan desa dan atau kecamatan menjadi dasar tindak lanjut penerbitan sertifikat tanah," tutupnya.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, masalah yang sering terjadi terhadap sengketa tanah atau kepemilikan tanah di Bengkulu yakni perbedaan SKT yang dikeluarkan. Pasalnya banyak SKT yang dikeluarkan terkadang berbeda-beda baik ditingkat desa, kelurahan dan kecamatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan