SK Perpanjangan Jabatan Kades Diserahkan, Ini Waktunya
Kepala DPMD Benteng, Hendri Donal SH MH--
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan segera menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Dari jabatan lama selama 6 tahun menjadi 8 tahun.
"SK perpanjangan masa jabatan Kades sedang diproses," kata Kepala DPMD Benteng, Hendri Donal SH MH.
Menurutnya, dari total 142 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng, SK perpanjangan jabatan akan diserahkan ke- 138 orang Kades. Sedangkan 4 desa lainnya saat ini sedang dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades. Yaitu Desa Pematang Tiga, Pematang Tiga Lama, Genting Dabuk dan Desa Pungguk Beringin
"Jika tak ada halangan, penyerahan SK dilakukan awal Juli 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Jumlah Pengangguran Segini
BACA JUGA:Petani Karet Diimbau Tak Alih Fungsi ke Sawit, Ini Alasannya
Sebelum SK diterbitkan, jelasnya, DPMD Kabupaten Benteng akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada setiap Kades. Sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, perpanjangan masa jabatan Kades mesti mendapat persetujuan dari yang bersangkutan.
"Saat ini, kami sedang mempersiapkan surat kesediaan Kades terkait perpanjangan masa jabatan. Sebab, dikhawatirkan ada Kades yang tak menginginkan masa perpanjangan jabatan itu," demikian Donal.(bakti)