Pensiunan PNS Gagahi Anak SMP, Korban Diimingi Ini
Pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak, BS (60) tahun yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres BS.-RENALD/BE -
harianbengkuluekspress.id – Tindak pidana kejahatan kepada anak kini kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan (BS). Kali ini Sat Reskrim Polres BS membekuk sorang pelaku yang telah lanjut usia atas tindakan persetubuhan kepada anak di bawah umur.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah, BS (60) seorang pensiunan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) BS yang beralamat di Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna. Tindakan BS merupakan tindakkan keji dan sangat memalukan, karena bukan mengisi waktu pensiun dengan kegiatan positif dan mendekatkan diri kepada sang pencipta. BS justru tegas menggarap anak di bawah umur yang masih duduk di salah satu bangku SMP di BS.
“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 8 April 2024 sekira Pukul 16.00 WIB di salah satu lahan perkebunan di Jalan Desa Gelumbang, Kecamatan Kota Manna,” ujar Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo SH MH kepada BE, Selasa 25 Juni 2024.
Lebih lanjut Susilo menerangkan, korban sebut saja Mawar masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP yang juga merupakan warga Kecamatan Kota Manna. Pada saat kejadian Mawar dihubungi pelaku untuk menemuinya di kebun di Desa Gelumbang. Adapun modus pelaku adalah ingin memberikan uang kepada korban.
“Pelaku meminta korban untuk mengambil uang, korban pun datang menemui terlapor bersama temannya. Sesampainya korban di lokasi, korban sebenarnya tidak sendirian karena didampingi temannya,” terangnya.
BACA JUGA:PMI Aksi Donor Darah dan Bagikan Sembako, Sejumlah Ini Stok Darah di PMI Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Lapak Pedagang Jangan Ganggu Ini
Susilo menyampaikan, pada saat pelaku mengetahui korbannya tidak sendirian. Pelaku menyuruh teman korban untuk menunggu di tempat sepeda motor korban terparkir. Melihat teman korban sudah jauh, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya tanpa memikirkan akibatnya.
“Kemudian korban mendatangi pelaku dan langsung melakukan perbuatan hubungan suami Istri. Setelah Itu korban langsung pergi meninggalkan pelaku,” sampainya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan tindakan pelaku kepada pihak Kepolisian Polres BS guna penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya pada Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB Tim Totaici Polres BS mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang sedang berada di rumahnya. Kami Tim Totaici langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku, kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut tanpa adanya perlawanan,” pungkasnya. (renald)