Kajati Terima Pin Emas dari Menteri Agraria, Apresiasi Pemberantasan Mafia Tanah
IST//BE Kajati Bengkulu, Rina Virawati SH MH saat menerima penghargaan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN beberapa waktu yang lalu.--
BENGKULU, BE - Pelayanan maupun juga penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam pemberantasan mafia tanah mendapatkan pengakuan dan apresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Menterei Agraria memberikan penghargaan berupa Pin Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati SH MH. 'Penghargaan ini diberikan dalam acara rapat koordinasi pencegahan dan juga penyelesaian tindak pidana pertanahan yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta.
''Pin Emas ini merupakan bentuk apresiasi dari pihak Kementerian ATR/BPN atas komitmen dan dedikasi Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam menangani berbagai masalah pertanahan di wilayah Provinsi Bengkulu,'' kata Kajati Bengkulu Rina Virawati saat diwawancara BE, Kamis (9/11).
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Satuan Tugas Mafia Tanah, telah aktif membantu pemerintah dalam menertibkan maupun memberantas para oknum mafia tanah di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.Selain itu, mereka juga gencar melakukan sosialisasi serta memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat Bengkulu untuk mencegah kasus penyerobotan tanah milik warga oleh para mafia tanah tersebut.
Tak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga telah memfasilitasi masyarakat. Baik itu perorangan maupun juga kelompok, untuk mendapatkan sertifikasi kepemilikan atas tanah, terutama tanah wakaf.
Kajati menyatakan, dia bangga dengan komitmennya dan satuan kerja Kejati Bengkulu terkait dalam membantu pemerintah dalam melindungi aset tanah dari tindakan oknum mafia tanah.
"Selain melindungi aset tanah negara ini, pihaknya juga aktif memberikan informasi hukum kepada masyarakat untuk selalu menghindari penyerobotan tanah milik mereka sendiri," terang Rina Virawati, Kamis (9/11).
Selain itu, dia juga menekankan, bahwa Satuan Tugas Mafia Tanah telah bekerja secara profesional di dalam menangani masalah pidana pertanahan, semua ini dilakukan untuk bisa menjaga supremasi hukum di Bengkulu.
"Ini merupakan komitmen kita dalam hal memberantas mafia tanah dengan tetap berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya," pungkasnya. (529)