Tenaga Fasilitator Lapangan Direkrut, Ini Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Kepala Dinas Perkimtah Benteng, Samsul Bahri SPd MM--

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtah) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sedang merekrut tenaga fasilitator lapangan (TFL) teknik untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2024.

"Formasi yang dibutuhkan berjumlah sebanyak 5 orang," kata Kepala Dinas Perkimtah Benteng, Samsul Bahri SPd MM.

BACA JUGA:PKS Usung ErJon di Pilbup Seluma

BACA JUGA:Dana Hibah Pengamanan Pilkada Disalurkan Awal Juli, Segini Jumlah dan Rinciannya

Samsul menjelaskan, pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2024 dan akan ditutup pada tanggal 3 Juli 2024. Adapun tata cara pendaftaran, calon TFL dengan mengantarkan langsung berkas persyaratan ke kantor Dinas Perkimtah Benteng di pusat perkantoran Pemda Benteng Desa Renah Semanek  Kecamatan Karang Tinggi.

Sesuai ketentuan, calon peserta harus memenuhi persyaratan yang tetapkan. Diantaranya pendidikan minimal S1 (teknik sipil/teknik arsitektur), dapat mengoperasikan Microsoft Office dan autocad, menguasai penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), bukan PNS atau pegawai honorer di kabupaten/kota, sejat jasmani dan rohani, tidak berkedudukan atau anggota partai politik dan memiliki komitmen serta integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang ditugaskan.

"Pengumuman hasil seleksi administrasi diumumkan tanggal 4 Juli 2024 di papan pengumuman Dinas Perkimtah Benteng.

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi,  calon peserta akan menjalani tahapan tes tertulis dan tes wawancara," jelasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan