Pleno Verfak KPU Seluma, 33.357 Dukungan Dempo dan Kanedi TMS

Pleno Verfak KPU Seluma, 33.357 Dukungan Dempo dan Kanedi TMS-Jefri/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten(KPU) Seluma baru saja melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap Bakal Calon Gubernur wakil Gubernur Dempo Exler - Ahmad Kanedi.

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 ini terancam tidak akan bisa maju sebagai Gubernur dan wakil Gubernur.

Pasalnya, Dari sebanyak dukungan 34.290 yang dilakukan verifikasi faktual, ternyata hanya 933 dukungan yang memenuhi syarat(MS) dan 33.357 Tidak Memenuhi Syarat(TMS).

“Hasil pleno telah tercatat dan telah di sampaikan ke aplikasi sehingga kedepan KPU Seluma akan kembali melakukan pleno di tingkat KPU Provinsi Bengkulu,”tegas Plh ketua KPU Seluma Hety Novitasari, kepada BE.

BACA JUGA:Petani di RL Dibekuk Polisi, Ternyata Ini Bisnis Barunya

BACA JUGA:Pleno Verfak Dukungan Calon Perorangan Pilkada 2024 KPU BS, Dempo – Kanedi Kantongi Dukungan 914 MS

Dalam pleno yang dilakukan satu persatu PPK menyampaikan hasil verifikasi yang telah dilakukan. Setelah, penyelenggara pemilu melalui penyelenggara mek verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan.

Satu persatu akan didatangi oleh PPS yang tersebar di 14 Kecamatan di kabupaten Seluma.  Terbanyak, di Kecamatan Sukaraja yakni 7.994 ribu orang.

Sedangkan, Desa Talang Sali Kecamatan Seluma Timur sebanyak 1.173 dukungan untuk paling sedikit berada di Kecamatan seluma sebanyak , 37 orang. Untuk diketahui, sejak 21 Juni - 4 Juli 2024 KPU Kepahiang telah melakukan Verfak KTP dukungan Bapaslon Independen.

“Yang jelas berita acara ini tetap disampaikan dan sekarang persiapan pleno tingkat provinsi,”sampainya.

Sementara itu, diketahui pleno KPU Sendiri kemarin langsung dipimpin oleh Plh Ketua KPU Seluma Hety Novitasari. Disampingi oleh tiga komisioner KPU seluma lainnya Iwan Setiwan, Yeprizal dan Anang Herma Dona.

Ikut hadir dalam pleno tersebut Sarjan Effendi selaku KPU Provinsi Bengkulu selaku Korwil Semaku yang ikut memantau jalannya pleno.

Sementara itu, Sarjan Effendi SE MAK selaku Korwil Semaku KPU provinsi Bengkulu menerangkan jika salah seorang calon independen harus memenuhi surat adalah harus mengantongi dukungan sebanyak 149493. Sehingga bila dibawah tersebut maka bisa dibilang TMS.

BACA JUGA:Final Euro 2024, Spanyol VS Inggris, Ini Jadwalnya

Tag
Share