Duh, Anak Mudah Jadi Sasaran Pinjol Ilegal, Segini Aduan Yang Masuk ke OJK
anak muda jadi sasaran judi online -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Masalah pinjol menjadi perhatian besar, terutama di kalangan anak muda. Pasalnya, anak muda disebut-sebut memiliki kebiasan buruk yaitu mudah berhutang untuk memenuhi perilaku gaya hidup yang konsumtif yang tengah tren.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah penyaluran pinjaman online dari fintech lending pada April 2024 sebesar Rp 21,67 triliun.
Pada bulan yang sama, total pinjaman yang belum dilunasi yang berasal dari perorangan mencapai Rp 57,35 triliun. Tunggakan itu didominasi gender laki-laki dengn total Rp 25,78 tirilun dan perempuan sebesar Rp 31,57 tiriliun.
"Selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024, pihaknya telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman online, " ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.
BACA JUGA:Waspada! Pinjol Ilegal Kerap Gonta-ganti Nama, Berikut Ciri-cirinya
BACA JUGA:Menjamur, OJK Rilis Daftar Pinjol Legal, Berikut Nama, Ciri-ciri dan Cara Cek Pinjol
Pinjaman online itu dilakukan oleh kalangan muda ini dari usia 19 tahun ke atas, namun pinjol didominasi usia rentang usia 26-35 tahun.
Banyaknya usia muda yang terjerat pinjol karena sering kali pinjol menawarkan kemudahan dalam meminjam uang tanpa persyaratan yang ketat. Serta kurangnya pemahaman tentang risiko dan kewajiban yang terkait.
Kemudian, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server luar negeri.
" Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri,"
Hal itu diketahui lantaran adanya kesamaan nama pinjol ilegal yang telah diblokir.
Dalam waktu yang singkat, pinjol ilegal itu muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, misal berubah huruf, tanda baca ataupun angka.
Indikasi ini menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Waspada Jeratan Rentenir dan Pinjol, Ini Pesan Sekda Provinsi Bengkulu