Waspada! Pinjol Ilegal Kerap Gonta-ganti Nama, Berikut Ciri-cirinya

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro minta warga waspada pinjol lama ganti nama baru. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu meminta masyarakat untuk tidak mengenali pinjaman online (pinjol) ilegal. Karena meskipun telah banyak yang ditutup oleh OJK, namun pinjol ilegal kerap mengganti nama baru dengan tampilan aplikasi baru.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengatakan, salah satu cara untuk mengidentifikasi aplikasi pinjol legal dan ilegal adalah dengan melihat izin akses yang diminta oleh aplikator. 

Pastikan aplikasi hanya meminta tiga akses yakni camera, microphone dan location.

"OJK mengingatkan, pastikan bahwa akses yang diberikan hanya tiga. Akses camera, microphone, dan location. Lebih dari tiga itu sudah pasti ilegal," kata Tito, Minggu 7 April 2024.

Ia menegaskan, OJK hanya membolehkan platform pinjol legal untuk mengakses tiga unsur tersebut. Meski begitu, masih banyak ditemukan aplikasi yang meminta persetujuan akses lebih dari itu.

BACA JUGA:Berbahaya! Polresta Bengkulu Bentuk Tim Cegah Wisatawan Mandi di Pantai Panjang

BACA JUGA:Pemudik di Jalinbar Masih Landai, Begini Kondisinya Saat Ini

"Kalau sampai di awal install aplikasi pinjol ada permintaan izin untuk mengakses galeri dan kontak ini sudah pasti ilegal," tegas Tito.

Ia menambahkan, yang membuat banyak orang tergiur dengan pinjaman online adalah persyaratannya yang lebih mudah dibandingkan pinjaman yang bersifat offline. Selain itu, kredit berbasis offline juga biasanya mensyaratkan adanya agunan dengan nilai lebih dari nominal yang dipinjam. Hal ini tentu menyulitkan jika tidak mempunyai jaminan yang cukup, tetapi memerlukan bantuan finansial.

"Beberapa pertimbangan tersebut, seringkali membuat masyarakat dengan kondisi finansial terjepit mengambil jalan instan memilih menggunakan pinjol ilegal," tuturnya.

Ia mengaku, kasus pinjol ilegal masih menjadi salah satu kasus yang paling sering diadukan masyarakat ke pihak OJK. Berdasarkan data yang diterima pihak OJK, bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat korban pinjol ilegal antara lain pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan dengan kata-kata kasar dan penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror atau intimidasi. Padahal, penanganan kasus pinjol ilegal sebetulnya adalah kewenangan dari Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Kepolisian, Bank Indonesia, Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan lainnya.

"Kalau mengalami kasus dengan pinjol legal bisa ke kami di OJK. Tapi untuk kasus pinjol ilegal, sebetulnya itu merupakan kewenangan Satgas Waspada Investasi," tuturnya.

Tito menambahkan, jika masyarakat menemukan keraguan dalam membedakan pinjol legal dan ilegal. Ia mempersilahkan masyarakat untuk menghubungi call center OJK.

"Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," tutupnya.(999)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan