Dinkes Mukomuko Ingatkan Apotek dan Toko Obat

Dinkes Mukomuko mengingatkan apotek dan toko obat agar tidak melanggar aturan dalam menjalankan bisnis. -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko mengingatkan kepada seluruh apotek dan toko obat  untuk tidak melanggar aturan dalam menjalankan usahanya khususnya dalam penjualan obat-obatan. 

Peringatan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan peruntukan dan lainnya. 

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Jajad Sutradrajat SKM mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas usaha apotek dan toko obat di Mukomuko dilakukan rutin sebanyak tiga kali setahun. 

Dan dilakukan bersama BPOM Bengkulu. Pengawasan terhadap usaha apotek lebih difokuskan kepada kualitas barang, pemanfaatan dan distribusi. 

Dijelaskannya,  untuk pengawasan kualitas barang, apakah obat yang dijual tersebut sudah kedaluwarsa. 

BACA JUGA:Program Masdilan Ditunda, Kepala Disperindagkop Jelaskan Ini Penyebabnya

BACA JUGA: Polres RL dan Lebong Amankan Tersangka Narkoba, Ini Jumlah Tersangka yang Diamankan

“Jika produk yang dijual sudah expired atau kedaluwarsa, akan kami sita dan pemiliknya diberi teguran untuk tidak menjual barang tersebut,” tegasnya. 

Ia juga menyampaikan, untuk obat kimia yang dijual kepada masyarakat terbagi ke dalam tiga kategori yakni obat bebas, bebas terbatas dan obat keras. 

Yang perlu menjadi catatan, toko obat tidak dibenarkan secara aturan menjual obat bebas terbatas, apalagi jenis obat keras. Toko obat hanya diperbolehkan menjual obat bebas, ciri-cirinya berlabel warna hijau.  Untuk obat bebas terbatas itu seharusnya ada di apotek, bukan di toko obat. 

“Yang jelasnya untuk penjualan obat di apotek juga diatur sedemikian rupa. Jenis obat keras tidak dibenarkan dijual bebas. Apabila

masyarakat menemukan ada apotek yang menjual obat keras, sangat jelas hal itu telah menyalahi aturan yang berlaku. Termasuk toko obat di daerah ini, jika menjual obat keras itu sudah menyalahi aturan, dimana obat keras ini harus menggunakan resep dokter,” terangnya. 

Disinggung masih terjadinya penyalahgunaan obat oleh kalangan remaja dan anak-anak, Jajat mengimbau semua usaha apotek maupun toko obat lebih selektif dalam mendistribusikan obat. 

Menurutnya, di Kabupaten Mukomuko ini terdapat sekitar 90 usaha apotek dan toko obat dalam pengawasan pemerintah. Sejumlah tempat usaha ini terbesar di 15 kecamatan, dan dari 90 apotek dan toko obat ini sudah ada yang penah ditemukan menjual obat keras tanpa resep dokter. 

Tag
Share