Daftar Nikah Via Online, Begini Caranya

Daftar Nikah Via Online, Begini Caranya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

BACA JUGA: Ucapan Fi Amanillah, Ini Arti dan Cara Menjawabnya

2. Langkah Kedua

Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan

Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS.

Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem

Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran

Segera lakukan pembayaran nikah (apabila menikah di luar KUA) melalui media pembayaran yang terhubung ke Modul Penerimaan Negara agar dapat berlanjut ke proses pemeriksaan nikah.

Penundaan pembayaran nikah akan mengakibatkan data pendaftaran secara sistem tidak akan berlanjut ke pemeriksaan nikah.

Setelah melakukan pembayaran, segera datang ke KUA dengan membawa persyaratan lengkap untuk proses pemeriksaan nikah.

BACA JUGA:Banyak Perusahaan Sawit Abaikan Aturan, Begini Pernyataan Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema Sedot Anggaran Rp 1,2 Triliun, Airnya Bersih Langsung Bisa Diminum

3. Langkah Ketiga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan