Dugaan Korupsi Rumah Produksi Gula Aren di Rejang Lebong Seret 3 Tersangka

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menahan 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan rumah produksi gula aren tahun 2021 lalu.-Ary/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali membongkar dugaan kasus korupsi pembangunan rumah produksi gula aren di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini penyidik menetapkan 3 tersangka dan langsung menahannya.


Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH menjelaskan, terungkapnya dugaan kasus korupsi tersebut setelah pihaknya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak Mei 2024 lalu.

Pulbaket tersebut mereka lakukan terhadap kegiatan pembangunan rumah produksi aren di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2021 oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong melalui dana alokasi khusus (DAK).


Setelah melakukan pulbaket tersebut, kemudian pada Kamis, 25 Juli 2024 sore, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Rejang Lebong langsung menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Taba Terunjam Benteng, Ini Sosoknya

BACA JUGA:Lidik 34 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar


"Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidika, kerugian negara dari kegiatan ini ditaksir sekitar Rp 300 juta," terang Kajari.


Dijelaskan Kajari, kegiatan pembangun rumah produksi gula aren tersebut dilaksanakan di 57 titik di Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi dengan anggarannya sebesar Rp 1,3 miliar.


Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut adalah AA selaku penyedia, BS selaku PPK dan EW selaku konsultan pengawas.


Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Curup.


Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE MH menambahkan, dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut, karena menurutnya dari target kegiatan sebanyak 57 unit rumah produksi aren, banyak kekurangan spesifikasi.


Kemudian ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai bahkan fiktif.


"Bisa dibilang bahwa kegiatan ini tida ada perencanaan awal, kemudian ada yang fiktif," tegas Albert.


Kegiatan yang fiktif tersebut, lanjut Albert diketahui oleh ketiga tersangka baik sebagai penyedia, PPK hingga konsultan pengawas. Meskipun pihaknya sudah menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.(251)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan