Usulan Kembali Pemerintah Desa Ditunggu Dinas Ini
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) BU Karwiyanto--
harianbengkuluekspress.id - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) belum menyerahkan lahan seluas 31 hektare yang menjadi bagian dari lahan enclave PT Agricinal ke masyarakat Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau sebagai desa penyangga. Dimana PT Agricinal melepas seluas 77 hektare lahan untuk pemerintah pada tahun 2022 lalu dan khusus untuk Pemkab BU ada seluas 79 hektare yang diperuntukan kebutuhan publik yang menjadi tupoksi Dinas Perkebunan. Sementara itu, dari 77 hektare, sebanyak 31 hektare lahan diperuntukan untuk pemukiman selebihnya untuk fasilitas umum.
Terkait dengan hal tersebut, pihak Pemkab BU melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menyatakan penyerahan lahan tersebut harus berdasarkan usulan yang disampaikan melalui pemerintah desa. Memang sebelumya pihak pemerintah desa telah mengajukan proposal didalam proposal tersebut tercantum ada 359 data kepala keluarga sebagai penerima calon lahan pemukiman. Kemudian pada akhirnya pada April 2022 lalu proposal tersebut dikembalikan, karena dinilai banyak data penerima yang diluar dari Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Refroma Agraria.
"Memang untuk data penerima sudah diusulkan, ada terdata 359 KK yang diusulkan sebagai penerima. Namun usulan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 86 tahun 2018 sehingga usulan tersebut tidak disetujui," ujar Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) BU Karwiyanto SSos.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Polres Kembali Bergerak, Ini Pejabat yang Dimutasi
BACA JUGA:APBD-P 2024 Mulai Dibahas, Ini Tujuannya
Ditambahkannya, maka dari itu hingga saat ini DPRKP BU masih menunggu usulan kembali dari pemerintah desa, khususnya Pemdes Pasar Seblat terhadap penerima lahan permukiman tersebut yang harus sesuai dengan regulasi tersebut. Sehingga proses pengerahan lahan tersebut bisa dapat dilakukan yang akan melibatkan pihak BPN.
"Kalau sudah ada penerimanya dan sesuai dengan regulasi tersebut, maka kita akan melanjutkan proses penyerahan lahan. Jika belum, apa yang mau kita proses dan yang jelas kami saat ini masih menunggu usulan tersebut," tukasnya.(afrizal)