Visi - Misi Cakada Harus Selaras dengan RPJPD, Begini Pesan Khusus Ketua DPRD Mukomuko
Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini mengimbau dan menginformasikan kepada seluruh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko agar menyelaraskan visi dan misi pencalonan sebagai kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.
“Untuk visi dan misi dirumuskan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati sebagai syarat pendaftaran di Komisi Pemillihan Umum (KPU)," ujarnya.
Visi dan misi paslon yang menang nantinya di Pilkada akan dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama lima tahun. Karena itu, sangat penting bagi Paslon Bupati-Wakil Bupati agar merumuskan visi, misi, serta program-program unggulan diselaraskan atau merujuk pada RPJPD.
BACA JUGA:Kalahkan Thailand 1:0, Timnas Indonesia Juara AFF U19, Gol Kemengan Dicetak Jens Raven
BACA JUGA:Musim Kemarau, Waspada Karhutla! BPBD Imbau Masyarakat Berhati-hati Mainkan Api
Mengingat, rencana pembangunan yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan berawal dari RPJPD, turun menjadi RPJMD, serta nanti akan dituangkan menjadi APBD setiap tahun.
“Sebagai Ketua DPRD Mukomuko hanya sebatas mengimbau dan menginformasikan kepada Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang maju Pilkada 2024, saat menyusun visi dan misi sebaiknya merujuk pada RPJPD dan RTRW. Ini sangat penting untuk memudahkan perencanaan pembangunan daerah kita yang sistematis,” katanya.
Menurut Ali, jikalau visi dan misi calon kepala daerah nanti tidak merujuk pada RPJPD serta RTRW, tim akan kesulitan menuangkan dalam RPJMD dan program yang bakal dilaksanakan oleh calon bupati dan wakil bupati terpilih jangan sampai bertentangan dengan RTRW.
Yang terpenting juga, lanjut Ali, para Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD serta RTRW Provinsi Bengkulu.
Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sektor perencanaan, seperti Bapelitbangda agar terbuka dan dapat melayani pihak Paslon untuk mendapatkan RPJPD beserta penjelasan.
Sebab, sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk melayani paslon bupati - wakil bupati mendapatkan informasi rencana pembangunan untuk kegunaan merumuskan visi dan misi.
“Mewakili dari lembaga DPRD Mukomuko, kami berharap semua rencana pembangunan itu selaras mulai dari atas sampai bawah. Ini sangat perlu di sampaikan untuk kepentingan daerah kita. Target pembangunan 20 tahun kedepan yang tertuang dalam RPJPD betul-betul bisa tercapai karena dijalankan secara berkelanjutan,” beber Ali.
Untuk RPJPD Kabupaten Mukomuko 2025-2045 memang masih digodok oleh DPRD melalui Pansus bersama pihak eksekutif. Lembaga legislatif Kabupaten Mukomuko menargetkan pada 5 Agustus 2024 ini, Perda RPJPD Kabupaten Mukomuko sudah disahkan.
“Sudah sepakat legislatif dan eksekutif pada 5 Agustus RPJPD disahkan. Ini tentu nantinya RPJPD yang baru sudah dapat digunakan oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko untuk merumuskan visi dan misi nantinya,” ujarnya.(900)