Dua Remaja Hendak Tawuran Tersangka, Terbukti Bawa Senjata Tajam JenisnIni ke TKP

IST/BE Sajam yang berhasil diamankan Polresta Bengkulu dari aksi tawuran yang terjadi beberapa hari yang lalu dikawasan Jalan Danau, Simpang 4 Kompi Kota Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan dua anak dibawah umur ADN (16) dan MPD (15) sebagai tersangka. Keduanya diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran pada Minggu malam, 28 Juli 2024, di kawasan Simpang 4 Kompi, tepatnya di Jalan Danau Kota Bengkulu dan terbukti membawa senjata tajam (sajam).

Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi dari Polresta Bengkulu awalnya menangkap 13 orang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran dan membawa senjata tajam di kawasan Simpang 4 Kompi dan dua orang diantaranya memiliki sajam.

"Mereka yang bisa dijadikan tersangka hanya dua orang karena membawa sajam dan masih berstatus pelajar," ungkap KBO Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Eko Warsono, Selasa, 30 Juli 2024.

Selain menerapkan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang 100 centimeter (cm) dan satu lembar kaos. Kemudian, sebilah sajam jenis gosir berbentuk gergaji dengan dengan panjang 100 cm dan sejumlah barang bukti senjata tajam lainnya.

BACA JUGA:Dorong Perpustakaan Sesuai SNP, DPK Lakukan Ini

BACA JUGA:Pembobol Konter HP Ditembak, Coba Lakukan Hal Ini pada Polisi Saat Hendak Ditangkap

''Kedua tersangka ini terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara, sebab melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam," katanya. 

Selain itu, Eko menerangkan, Polresta Bengkulu juga menyurati sejumlah instansi ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Provinsi dan di Kota Bengkulu, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar kejadian anak di bawah umur yang membawa sajam dan aksi tawuran tidak terjadi lagi.

"Kedepannya dari pimpinan akan menyurati pihak terkait berkaitan dengan ulah perbuatan anak-anak tersebut agar menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," paparnya.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menegaskan, tidak memberikan toleransi kepada siapapun, khususnya anak-anak yang terlibat dalam aksi yang meresahkan masyarakat. Siapapun yang terlibat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk itu, para orang tua khususnya di Kota Bengkulu untuk memantau dan memastikan agar anak-anaknya tidak terlibat dalam aksi tawuran atau membawa senjata tajam ketika beraktivitas di luar rumah.

BACA JUGA:Paskibra Jalani Pemusatan Pelatihan, Ada Reward yang Disiapkan Pemkot

"Ingat bagi para orang tua, saya akan bertindak tegas. Saya akan proses anak-anaknya yang melakukan kejahatan seperti tawuran, membawa sajam dan sebagainya. Sebab, saya tidak memberikan toleransi dan akan memproses secara hukum jika tertangkap," demikian tegas Kapolresta. (Bhudi Sulaksono)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan