2 Tsk Korupsi DD Segera Dilimpahkan, Ini Jadwalnya

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri SSos--

Sehingga dugaan kasus korupsi telah dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan menetapkan tersangkanya. Namun sebelum itu penyidik unit Tipidkor juga telah meminta tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Dari hasil PKKN yang telah dilaksanakan, didapat sebesar Rp 804 juta yang mana jumlah tersebut bertambah dari hasil investigasi yang dilaksanakan di tahun 2023 yang lalu sebesar Rp 712 juta. Atas hasil tersebut, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebong kembali melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan 2 orang sebagai tsk.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan