Kajati Riau Resmikan Bilik Damai LAMR, Ini Manfaatnya
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, S. H., M. A., pada Rabu 31 Juli 2024 meresmikan Bilik Damai.-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Datuk Seri Lela Junjungan Negeri Akmal Abbas, S. H., M. A., pada Rabu 31 Juli 2024 meresmikan Bilik Damai.
Bilik damai merupakan suatu fasilitas hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.
Selain menggunting pita dan meninjau bilik damai, preesmian juga ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati dan pimpinan LAMR.
Bilik damai merupakan suatu fasilitas hukum dengan mengedepankan kearifan lokal Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau dan diresmikan oleh Kajati Riau, Rabu 31 juli 2024-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, dalam elu-eluannya berterima kasih kepada Kajati Riau beserta jajarannya yang telah menyediakan fasilitas itu.
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk di Mukomuko, 4 Rumah Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Terbaru, Pemerintah Keluarkan Aturan Larangan Menjual Rokok Eceran, Menkes Ungkap Begini
"Adanya bilik damai ini pasti menambah semangat kepada LAMR yang selalu diminta memediasi perkara oleh khalayak," ujarnya.
Menurutnya, keinginan memiliki ruang untuk mediasi itu secara permanen telah lama. LAMR misalnya, sempat mengirim pengurusnya untuk mengamati Bale Mediasi yang dimiliki NTB akhir tahun 2022. Keinginan ini makin mengkristal setelah Akmal Abbas menjadi Kajati Riau.
Dalam sambutannya, Kajati Riau Akmal Abbas mengatakan, hendaknya Bilik Damai bukan semata-mata menjadi simbol, tetapi dapat berjalan optimal dengan pendekatan budaya lokal dalam memangani suatu perkara.
Kajai Riau dan Jajarannya bersama LAMR sesaat sebelum meresmikan Bilik Damai, Rabu 31 Juli 2024-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Diharapkan masyarakat memperoleh rasa keadilan yang lahir dari jiwanya sendiri.
Ia mengatakan, masalah hukum tidak hanya terbatas pada data korban dan pelaku, tapi juga sosial budaya. Hukum dengan pendekatan sosial budaya , membuka kemungkina pembinaa seseorang secara komprehensif dan berkelanjutan.