Dugaan Bupati Palsukan Identitas Diselidiki, Ini Kata Pejabat Polda Bengkulu
RIZKY/BE ASBS saat datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu mempertanyakan perkembangan kasus pemalsuan identitas yang mereka laporkan.--
BENGKULU, BE - Dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan salah satu bupati di Provinsi Bengkulu masih diselidiki Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. Beberapa saksi terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk menambah bukti, tetapi sampai saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Penyidik butuh tambahan bukti untuk memastikan kasus tersebut bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak. Hal tersebut disampaikan Kasubdit Kamneg Dit Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Harry Irawan Sofiandi.
"Laporan dugaan pemalsuan identitas terus berproses, beberapa saksi terkait sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasubdit, Senin (13/11).
Sementara itu, Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) meminta penyidik tidak mengulur waktu untuk menindak lanjuti kasus tersebut. Karena sudah hampir 4 bulan sejak dilaporkan kasus tersebut belum naik ke penyidikan. Jika memang nanti tidak ada kejelasan dan terus diulur, ASBS bersurat ke Propam, Mabes Polri, Kompolnas dan pihak terkait lain.
"Kami minta jangan mengulur waktu, karena sudah hampir 4 bulan laporan ini belum kejelasan. Kami ingin buktikan hukum itu tegak lurus, jika kami yang salah kami siap jalan proses hukum," jelas Herman Lupti dari ASBS.
Berdasarkan keterangan dari ASBS, dalam kurun waktu 4 bulan beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan. Bahkan, ASBS mendatangkan perangkat desa Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (domisili isteri kedua Bupati). Selain perangkat desa, penyidik juga memintai keterangan Pengadilan Agama Tiga Raksa, Dukcapil Tengerang dan beberapa pihak terkait lain. Belasan saksi jika ditotal secara keseluruhan, termasuk terlapor bupati telah dimintai keterangan.
"Kami selaku pelapor sudah dua kali diperiksa. Beberapa waktu lalu kami juga sudah mendatangkan saksi dengan biaya sendiri. Saksi itu dari perangkat Desa Sukamantri Kabupaten Tangerang," imbuh Herman.
Laporan pemalsuan identitas itu dilaporkan pada Juli 2023. Poligami tersebut berdasarkan izin poligami nomor putusan 2198/Pdt.G/2022/PA.Tigaraksa Tangerang. Bermula pada 25 April 2023 terlapor pindah ke Tangerang dan membuat KK serta KTP Tangerang. Didalam izin poligami tersebut, profesi terlapor sebagai wiraswasta. Padahal terlapor adalah salah satu kepala daerah di Provinsi Bengkulu. Beberapa identitas yang diduga dipalsukan diantaranya adalah KTP, KK, jumlah anak dan umur anak. KTP tahun 2022 atas nama terlapor berprofesi sebagai wiraswasta, padahal terlapor menjadi kepala daerah sejak tahun 2019 hingga saat ini. (167)