Oknum Honorer Curi Uang, Digunakan untuk Berfoya-foya Salah satunya Beli Barang Ini

Ist/BE Oknum security ditangkap Polsek Selebar karena mencuri uang di kantor tempatnya bekerja, aksi pencurian dilakukan 2 kali. --

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu menangkap oknum honorer security yang bekerja di Kantor rehabilitasi dan perlindungan sosial Dharma Guna Kota Bengkulu. Tersangka yang ditangkap berinisial AM, warga Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. AM mencuri uang tunai yang diletakkan dalam laci ruangan staf Tata Usaha (TU). 

Tercatat, pencurian tersebut sudah dilakukan AM sebanyak 2 kali. Masing-masing uang yang diambil Rp 3 juta. 

Penangkapan terduga pelaku AM itu dibenarkan Kaposek Selebar, Kompol Hasanul Bakri melalui Kanit Reskrim, Ipda Putra Agung saat diwawancara BE, Rabu 7 Agustus 2024.mengatakan, "Terduga pelaku melakukan pencurian uang didalam laci staf TU sebanyak 2 kali. Uangnya digunakan untuk membeli minuman keras dan bersenang-senang." 

Tersangka AM melakukan aksi pencurian saat dirinya bertugas jaga malam. Karena, sudah paham situasi kantor tersebut, AM bebas dan leluasa melakukan aksinya. Bahkan AM mematikan lebih dulu server CCTV sebelum beraksi sehingga tidak ada yang mencurigainya. Dari mematikan CCTV tersebut akhirnya menjadi jalan penyidik Sat Reskrim Polsek Selebar mengungkap kasus tersebut. Penyidik curiga dengan gerak gerik pelaku saat mematikan CCTV. Dari rekaman tersebut menjadi barang bukti awal sampai akhirnya AM mengaku dia yang mencuri uang di ruangan staf TU.

BACA JUGA:Pencuri Beraksi di Rumah Indekos Diringkus, Ini Barang yang Dicurinya

BACA JUGA:160 Narapidana Diusulkan Remisi, Ini Penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu,

"Mencuri uang saat jaga malam, dia juga mematikan server CCTV sebelum beraksi," imbuhnya.

Karena sudah dua kali terjadi pencurian, akhirnya karyawan kantor membuat laporan polisi. Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, semua bukti mengarah pada AM yang masih tercatat sebagai honorer di kantor tersebut. Tersangka Am dipersangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan