2 Cakada Buat SKCK, Siapa Calonnya?
RENALD/BE Salah satu Cakada poros petahana Gusnan Mulyadi saat melakukan pendaftaran pembuatan SKCK, Kamis 8 Agustus 2024.--
"Diharapkan Cakada memenuhi persyaratan yang dibutuhkan pada pencalonan di Pilkada serentak 2024. Pengumuman resmi pendaftran calon pada tanggal 24,25,26 Agustus dan pendaftaran 27,28,29 Agustus 2024," katanya.
BACA JUGA:Lebong Kembali Raih Penghargaan UHC, Bupati Kopli Sampaikan Pesan Begini
Adapun pengumuman pendaftaran pasangan Cakada pada pasal 96 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU Provinsi dan KPU kabupaten, serta kota membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB waktu setempat.
"Untuk batas hari terakhir waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB waktu setempat," pungkasnya. (Renald)