Beli Mobnas Tanpa Proses Lelang, Ini Dasar Aturannya

Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti--

harianbengkuluekspress.id  – Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko bisa membeli mobil dinas (Mobnas) perorangan tanpa harus mengikuti proses lelang. Ini disebutkan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH dikonfirmasi BE, Senin 12 Agustus 2024 menerangkan,  pimpinan DPRD yang tidak termasuk pejabat daerah bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa terlebih dahulu harus melalui proses ataupun mekanisme lelang.

“Selama inikan yang boleh mendapatkan pembelian secara langsung kendaraan dinas hanya Gubernur dan Wakil Gubernur. Tapi dengan terbitnya regulasi terbaru yang difasilitasi Mendagri, maka mulai tahun 2024  ini pimpinan DPRD bisa membeli mobnas perorangan tanpa harus lelang,” jelasnya. 

BACA JUGA:Banyak Warga Digigit HPR, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Pjs Kades Kedataran Belum Ditunjuk, Ini Penyebabnya

Ia menerangkan, meski adanya aturan baru bagi pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko bisa membeli mobnas perorangan tanpa harus proses lelang. Namun ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan. Adapun mekanismenya, jelas Eva, diantaranya unsur pimpinan dewan membuat surat permohonan yang ditujukan ke Sekretariat DPRD terkait pembelian mobnas tersebut. Dengan dasar surat dari pimpinan dewan itu, lalu Sekretariat DPRD membuat surat yang ditujukan kepada Bupati selaku penanggung jawab aset milik daerah. Kalau Bupati menyetujui atas permohonan dari pimpinan dewan, baru pemerintah daerah membuat surat kepada KJPP atau KPKNL untuk menghitung nilai penjualan dari mobnas tersebut.

”Karena pimpinan DPRD tetap harus membeli mobnas perorangan itu. Dimana nilai pembelian tetap mengacu pada harga jual barang milik daerah yang ketentuannya juga diatur dalam peraturan yang berlaku.  Berapa persen dari penyusutan harga pasar, dan juga melihat kondisi kendaraan dinas pimpinan DPRD tersebut,” bebernya. 

Ia menambahkan, bagi pimpinan DPRD yang berniat membeli kendaraan dinas perorangan juga harus mulai memprosesnya paling lambat setahun setelah habis masa jabatannya. Menurut Eva, ini penting mengingat ketika kendaraan dinas perorangan itu dibeli, artinya harus menyiapkan lagi anggaran untuk pimpinan DPRD periode yang baru. Anggaran pembelian mobil dinas pengganti untuk unsur pimpinan dewan yang baru sudah disiapkan di APBD tahun 2024 ini. Sehingga bagi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yang berniat akan membeli mobnas perorangan mulai sekarang bisa mengajukan surat permohonan. Mengingat masa jabatan mereka sebagai anggota DPRD Kabupaten Mukomuko akan segera berakhir. 

“Yang jelasnya sesuai aturan bahwa unsur pimpinan dewan bisa membeli mobnas perorangan itu tanpa harus proses lelang,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan