APBD-P Tidak Banyak Berubah, Hanya Penyesuaian
IST/BE Sidang paripurna nota penjelasan Gubernur atas Raperda tentang APBD-P tahun anggaran 2024, di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2024, terus dikebut.
Tahapannya, sudah dilakukan nota penjelasan Gubernur atas Raperda tentang APBD-P, lewat sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam pembahasan APBD-P itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, APBD-P itu tidak banyak terjadi perubahan anggaran.
"APBD-P itu tidak banyak berubah. Hanya penyesuaian efektivitas saja," terang Isnan, usai menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bengkulu Siapkan 4 Cabor Unggulan pada PON XXI Aceh-Sumut
BACA JUGA:Mobil Terbakar Setelah Isi Pertalite, Diduga Akibat Sopir Tak Lakukan Ini Sebagai Pemicunya
Tidak banyak perubahan dalam APBD-P itu, menurut Isnan, karena Sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 hanya Rp 68,9 miliar. Anggaran itu, berada di Kas Daerah sebesar Rp 40,5 miliar, di kas BLUD RSUD M Yunus Bengkulu sebesar Rp 20,9 miliar, di kas BLUD RSKJ Soeprapto sebesar Rp 7,3 miliar.
Kemudian, Silpa di kas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 90,4 juta. Terakhir berada di kas Dinas Sosial (Dinsos) sebesar Rp 4,2 juta.
"Anggaran Silpa sangat kecil. Kita mengotak-atik untuk di efektifitaskan saja," tuturnya.
Anggaran yang bisa diefektifitaskan dalam APBD-P itu, menurut Isnan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu itu, seperti adanya belanja pegawai yang tidak terpakai sampai akhir tahun.
"Seperti itu yang digeser anggarannya," tuturnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Merek Usaha Diperpanjang, Ini Penjelasan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu
Begitupun dengan sisa tender yang tidak digunakan lagi anggarannya. Maka pada moment pembahasan APBD-P itu, bisa dilakukan pergeseran anggaran. Termasuk melegitimasi pergeseran anggaran yang dilakukan sejak awal.
"Pergeserannya itu, cuma didalam rekening itu saja," tambah Isnan.