Masyarakat Diimbau Patuh Bayar Ini
PBB: Kabid PBB dan BPHTB BKD Benteng, Febriansyah AKs MM saat menyerahkan SPPT PBB di Kecamatan Pagar Jati.-Ist/BE -
harianbengkuluekspress.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini mulai melakukan pendistribusian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2024.
Dari total 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng, pendistribusian SPPT PBB sudah dilakukan ke-7 kecamatan dan hanya tersisa 4 kecamaatan lagi.
Yaitu Kecamatan Taba Penanjung, Semidang Lagan, Karang Tinggi dan Kecamatan Pondok Kubang.
"Ya, SPPT PBB dibagikan langsung ke kecamatan-kecamatan," kata Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos, melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah AKs MM.
Pada tahun ini, jelas Febriansyah, jumlah SPPT yang akan diterbitkan berjumlah 49.700 lembar dengan nilai ketetapan sebesar Rp 11,4 miliar.
Kenaikan nilai ketetapan PBB terjadi akibat adanya penambahan jumlah wajib pajak (WP) yang tersebar di 142 desa dan 1 kelurahan pada 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.
"Kami mengimbau agar masyarakat memiliki kesadaran untuk patuh membayar pajak," imbau Febriansyah.
BACA JUGA:Pengurus Pramuka Diminta Kompak, Ini Tujuannya
BACA JUGA:139 Desa Sudah Cairkan DD, Segini yang Belum Cairkan
Disisi lain, Febriansyah juga menjelaskan, bahwa tahun ini terdapat kenaikan tarif nilai PBB dari tahun lalu.
Secara keseluruhan, terdapat 3 (tiga) kelas tarif PBB. Yaitu, sebesar 0,15 persen bagi objek pajak dengan nilai Rp 1 miliar, 0,25 persen terhadap objek pajak dengan rentang Rp 1-15 miliar dan 0,5 persen untuk objek pajak yang nilainya diatas Rp 15 miliar.
Khusus di Kabupaten Benteng, terdapat 2 wajib pajak yang terkena tarif maksimal (0,5 persen,red), yaitu PLTA Musi dan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
"Untuk mengoptimalkan capaian PBB, kami juga akan mengerahkan 54 orang petugas pemungut pajak," pungkasnya.(bakti)