Razia Miras Kembali Digencarkan, Polsek Kota Manna Sisiri Warung Remang-2 di Kawasan Ini

RENALD/BE Kapolsek Kota Manna, IPTU Erik Fahreza SH saat menunjukkan miras hasil razia pada Sabtu 31 Agutus 2024 dini hari.--

Harianbengkuluekspress.id - Menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang masih maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kota Manna, Bengkulu Selatan. Polres Bengkulu Selatan (BS) melalui Polsek Kota Manna kembali menggelar razia di warung remang-remang (Warem) yang diduga menjual miras tersebut tanpa izin, Jumat, 30 Agustus 2024, malam.

Razia tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kota Manna, IPTU Erik Fahreza SH diikuti personel Polsek Kota Manna didampingi dua orang personel Subdenpom Persiapan Manna. 

Erik mengatakan, razia tersebut dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif di Wilayah Hukum Polres BS, khususnya di jajaran Polsek Kota Manna.

"Razia ini kami gelar dalam menindak lanjuti tentang informasi dari warga tentang masih maraknya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kota Manna," ujar Erik kepada BE, Sabtu 31 Agustus 2024 dini hari.

BACA JUGA:Pemdes Diminta Data UMKM, Ini Tujuan Dinas Koperasi Kabupaten Bengkulu Selatan

BACA JUGA:DISUKA Didukung Sederet Tokoh Besar, Berikut Daftarnya

Lebih lanjut, Erik mengatakan, dari hasil mendengarkan saran dan pendapat pada Coffe Morning yang digelar pada 23 Agustus 2024 bersama seluruh unsur kecamatan dan para kepala desa (Kades). Razia penindakan peredaran miras ilegal dilakukan degan tegas di wilayah hukum Polsek Kota Manna.

"Masyarakat mengeluhkan masih maraknya miras di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna dan Kelurahan Pasar Bawah, serta kenakalan remaja di Desa Batu Lambang. Atas dasar itu kami bergerak cepat menindak lanjuti laporan yang ada," katanya. 

Erik juga menjelaskan, razia tersebut juga bukan hanya fokus pada pemberantasan kejahatan miras, tetapi juga menindak tegas kejahatan asusila, perjudian dan premanisme. Adapun razia tersebut digelar dengan patroli keliling dengan menggunakan 1 unit mobil Patroli Polsek Kota Manna di dampingi oleh 1 unit mobil patroli Sub Denpom persiapan Manna ke lokasi-lokasi yang dicurigai adanya predaran miras dan tindak kejahatan lainnya.

"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kami personil Polsek Kota Manna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap warung-warung dan tempat hiburan wilayah Hukum Polsek Kota Manna," jelasnya.

BACA JUGA:Belum Ada Laporan Pelanggaran, Ini Pernyataan Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko

Adapun hasil razia tersebut Personel Polsek Kota Manna berhasil mengamankan 3 jerigen tuak dan puluhan botol miras berbagai merek dari warem-warem yang berhasil dirazia. Tidak hanya itu, personel Polsek Kota Manna juga melaksanakan patroli di seputaran lokasi Tebat Gelumpai Desa Batu lambang yang diduga tempat tindakan prostitusi dan tindakan asusila lainnya.

"Tetapi tidak ditemukan para remaja berkumpul di lokasi Tebat Gelumpai, Sedangkan barang bukti miras diamankan di Mapolsek Kota Manna dan terhadap pemilik miras dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi memperjualbelikan miras lagi," pungkasnya. (Renald)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan