Izin Usaha Syarat Dapatkan Bantuan Modal, Ini Penjelasan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya. --

Harianbengkuluekspress.id - Usaha Kecil Menengah (UKM) diharuskan memiliki surat izin usaha dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat agar bisa mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank, tetapi kenyataanya banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini. Padahal, sekarang ini mengurus IUMK bisa dengan mudah dan cepat, yaitu satu hari sudah bisa selesai asal semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya mengatakan kepada BE, Senin, 2 Agustus 2024, ''Pembuatan surat IUMK tidaklah sulit, pelaku usaha cukup melampirkan surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, memiliki Kartu Keluarga, melampirkan pas photo berwarna ukuran 4x6 cm 2 lembar dan mengisi formulir IUMK yang telah tersedia.'' Selanjutnya, lurah/camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh bupati/wali kota mengecek syarat pengajuan IUMK. 

"Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon izin usaha bisa mendapatkan IUMK, tetapi jika syarat belum lengkap, maka lurah/camat berhak mengembalikan syarat-syarat tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu," kata Bayu.

Ia mengaku, ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki IUMK, diantaranya mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah. Selanjutnya pelaku usaha juga akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non bank.

BACA JUGA:Dugaan Asusila Kades, Tim Inspektorat Turun

BACA JUGA:Harga TBS Tertinggi Rp 2.600

"Pokoknya banyak yang akan didapatkan oleh pelaku usaha jika memiliki surat izin usaha tersebut," tuturnya. 

Ia berharap, pelaku usaha dapat memiliki surat izin usaha. Karena pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan Rp 300 triliun untuk membantu pengembangan usaha UKM melalui pinjaman KUR di perbankan. Salah satu syarat yang harus dikantongi untuk mengajukan pinjaman adalah mengajukan surat izin usaha dari DPMPTSP.

"Pelaku usaha banyak, namun terkadang mereka tidak memiliki modal untuk mengembangkan usaha, makanya pemerintah bantu melalui KUR ini," ujarnya.

Bantuan permodalan ini bisa didapatkan melalu dana bergulir dan perbankan, salah satunya melalui BRI. Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pengembangan usaha UKM yang ada di Bengkulu. Bahkan pemerintah telah membantu pelaku usaha dengan pinjaman dana KUR sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA:ASN Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis, Ini Sanksinya

"Proses cukup cepat. Nanti seluruhnya akan diarahkan oleh orang BRI. Kami berharap kemudahan ini bisa meningkatkan sektor UKM di Bengkulu," tutupnya. (Rewa Yoke)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan