Oknum ASN di Lingkungan Kemenag BU Dipanggil Bawaslu, Ini Penyebabnya

Komisioner Bawaslu BU, Andi Wibowo-Aprizal/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Saat ini sudah dimulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada), untuk itu, para ASN harus berhati-hati dalam bersikap.

Meskipun ASN tidak dilarang menghadiri kampanye paslon. Namun, ASN dilarang terlibat aktif dalam politik. Sebab, bisa berakibat dengan diproses hukum.

Karena diduga ikut berpolitik, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berinisial SS dipanggil oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BU.

Pemanggilan tersebut pada Rabu 4 September 2024. Hal ini diakui Komisioner Bawaslu BU, Andi Wibowo.

BACA JUGA:Dilantik 9 September 2024, Berikut Nama--nama 30 Anggota DPRD BU Periode 2024-2029

BACA JUGA:Alhamdulillah, BKN Perpanjang Waktu Pendaftaran CPNS 2024

"Ya, benar pemanggilan tersebut kita lakukan berdasarkan hasil temuan kita langsung di lapangan, karena oknum ASN tersebut ditemukan berada di RSKJ Bengkulu menemani Bapaslon saat melakukan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi atas temuan pihak Bawaslu BU di lapangan terhadap ASN tersebut yang ikut hadir ketika salah seorang Bapaslon melakukan tes kesehatan di RSKJ Soeprapto.

"Pemanggilan ini kita lakukan untuk meminta klarifikasi serta memastikan apa peran kehadiran ASN tersebut ikut hadir dalam tes kesehatan oleh Bapaslon di RSKJ Soeprapto tersebut," terangnya.

Andi pun menyampaikan, apabila nanti memenuhi unsur pelanggarannya pada proses kajian, maka Bawaslu akan melakukan proses penanganan pelanggaran selanjutnya.

Bawaslu juga akan meneruskan temuan ini ke Menpan RB untuk diberikan sanksi kepegawaiannya terhadap netralitas ASN tersebut.

"Untuk hasil pemanggilan ini kita belum dapat kasih tahu karena hal ini masih akan kita lanjutkan dalam proses kajian terlebih dahulu. Nanti apabila ditemukan pelanggarannya atau tidaknya akan kita sampaikan," ungkapnya.

BACA JUGA:KUR BRI Rp 500 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Proses Pengajuan Cepat, Segini Angsurannya

BACA JUGA:5 Kabupaten di Bengkulu Bakal Diisi Pjs Bupati, Berikut Daftar dan Syarat Pejabat yang Akan Mengisinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan